Kabar Baik, LPS Bakal Jamin Polis Asuransi, tetapi

Jumat, 16 Desember 2022 – 06:06 WIB
LPS punya tugas baru dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin polis asuransi yang dikelola oleh perusahaan asuransi baru akan berlaku lima tahun lagi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tugas tersebut diatur melalui Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang telah disetujui DPR menjadi Undang-Undang.

BACA JUGA: Apresiasi Industri Perbankan, LPS Banking Award 2022 Sukses Digelar

“UU ini mengatakan bahwa LPS masih memiliki waktu lima tahun untuk persiapannya,” katanya di Jakarta, Kamis (15/12).

Dia pun meminta LPS harus memanfaatkan rentang waktu lima tahun ini untuk persiapan baik dari sisi LPS maupun industri asuransi.

BACA JUGA: LPEI dan BRI Berkolaborasi Lewat Produk Asuransi Ekspor

Pemerintah pun nantinya akan mengeluarkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang berisi kesiapan yang harus dilakukan baik oleh industri asuransi maupun LPS.

“Tentu ini adalah sebuah mandat yang berbeda sama sekali dengan lembaga penjamin simpanan dari perbankan,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan mandat baru LPS ini sangat berbeda dengan tugas sebelumnya yaitu hanya melindungi dana nasabah di industri perbankan sehingga perlu persiapan yang matang.

Oleh sebab itu, pemerintah akan terus memantau keseimbangan antara tujuan melindungi masyarakat, memberikan kepastian kepada industri sekaligus mencegah moral hazard.

“Itu berkali-kali di dalam pembahasan kami dengan DPR. Oleh karena itu lima tahun ini nanti akan kita manfaatkan dalam membuat persiapan-persiapannya,” tegas Sri Mulyani. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler