Kabar Baik untuk 2,5 Juta Pengemudi Ojek Online di Indonesia

Jumat, 28 Februari 2020 – 17:18 WIB
Massa pengemudi ojek online menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Jumat (28/2). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Irwan Fecho memberikan angin segar untuk para driver ojek online (Ojol) yang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Parlemen Jakarta dan sejumlah daerah, Jumat (28/2).

Mereka menuntut agar keberadaan ojek online diakui legalitasnya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang saat ini proses revisi.

BACA JUGA: Gobel Akan Panggil Anggota DPR Pemicu Driver Ojek Online Marah

Saat dihubungi jpnn.com, Irwan yang sudah memasuki masa reses menyampaikan bahwa tuntutan driver Ojol hari ini adalah hal yang manusiawi.

Bagaimanapun, katanya, mereka ingin sejahtera dan punya masa depan yang jelas

BACA JUGA: Dasco dan Gobel Temui Massa Pengemudi Ojek Online, Merdeka!

"Tetapi hari ini yang mereka tuntut dalam aksi demo berbeda dengan tuntutan mereka saat hearing dengan komisi V DPR RI, yaitu menuntut agar kendaraan roda dua menjadi transportasi umum. Ini tentu mengundang pertanyaan tersendiri," ucap Irwan.

Namun demikian, politikus Partai Demokrat ini meminta para driver Ojol seluruh Indonesia untuk bersabar menunggu proses revisi UU LLAJ.

BACA JUGA: Begini Kondisi Terkini Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi

Sebab, sejatinya belum ada penolakan terhadap kendaraan roda dua menjadi kendaraan umum.

"Siapa yang menolak? Kan belum dibahas. Baru sekadar mendengarkan keterangan pakar dan badan keahlian DPR RI. Panja saja belum dibentuk apalagi sikap fraksi," sebut legislator asal Kalimantan Timur ini.

Secara pribadi, Irwan menilai logika yang disampaikan sebagian pakar yang tidak menginginkan kendaraan roda dua menjadi kendaraan umum, terbalik.

Seharusnya, kata Irwan, kalau mengkhawatirkan masalah keselamatan, maka kendaraan roda dua harus diatur dalam sistem transportasi umum.

"Kita harus bicara 2,5 juta pengemudi ojek online di Indonesia. Apakah pakar itu mengingkari fakta bahwa kendaraan roda dua menjadi moda transportasi umum baik ojek pengkolan maupun ojek daring dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara selama ini?" kata Irwan.

Oleh karena itu, ketua DPP Demokrat ini meminta para driver Ojol untuk mengikuti proses revisi UU LLAJ yang mulai berproses di Parlemen, secara aktif dan terbuka.

"Saya yakin anggota DPR RI sebagai wakil mereka di Parlemen akan mencari keputusan terbaik untuk masa depan mereka yang jelas dan menjamin keselamatan mereka dalam bekerja," tandasnya. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler