Kabar Baik untuk Guru Honorer

Kamis, 23 November 2017 – 07:51 WIB
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalsel, bakal menaikkan gaji guru honorer tahun depan. Selama ini gaji mereka hanya berkisar Rp200 ribu sampai Rp300 ribu.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, memastikan akan ada kenaikan upah bagi tenaga guru honorer pada tahun 2018.

BACA JUGA: Sudah 9 Bulan Guru Honorer tak Gajian

Menurutnya, kenaikan upah guru honorer tersebut akan diusulkan dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) tahun 2018.

“Dari usulan beberapa pihak diantaranya PGRI, Inspektorat, dan Badan Keuangan, kami lakukan jejak pendapat. Kesimpulannya kami akan menggeser Bosda 2018 untuk guru honorer, tapi ini belum keputusan final,” katanya.

BACA JUGA: Porsi Gaji Guru Honorer Diusulkan 30 Persen Dana BOS

Bosda pada 2018 dianggarkan sekitar Rp11 miliar, sedangkan jumlah guru honorer dari tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekitar 1.500 orang.

“Memang kami mengusulkan awalnya itu gaji guru honorer mencapai Rp1 juta, tapi karena APBD tidak memungkinkan, jumlahnya tidak sampai begitu, tetapi ada kenaikan,” ucapnya.

BACA JUGA: Gaji Guru Honorer Bakal Dinaikkan

Peningkatan upah guru honorer ini akan dibuatkan payung hukumnya, sehingga tidak akan menyalahi aturan, sebab bersumber dari dana APBD.

Totok mengaku sumbangsih guru honorer sangat besar kiprahnya dalam memajukan pendidikan, sebab daerah itu sangat kekurangan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Coba bayangkan saja, setiap tahunnya ada guru yang pensiun mencapai ratusan orang, tetapi gantinya tidak ada, karena masih moratorium penerimaan PNS,” bebernya.

Sehingga, lanjut dia, peran guru honorer dalam meningkatkan kualitas pendidikan di daerah itu sangat besar. Sehingga dinilai wajar jika diberi perhatian atas kesejahteraannya.

“Bayangkan saja, ada yang hanya diupah Rp200 ribu per bulannya mereka ini, tentunya sangat memprihatinkan. Makanya kita coba cari solusi agar kesejahteraan mereka bisa ditingkatkan,” ujarnya.

Namun, kata Totok, guru honorer yang mendapat perhatian kesejahteraan itu harus pula memenuhi syarat. Diantaranya mengabdi sekitar dua tahun dan memiliki ijazah S1 pendidikan. (eka)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler