Kabar Buruk dari Pemerintah untuk Semua Pekerja yang Menantikan THR

Sabtu, 09 Mei 2020 – 14:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengizinkan pengusaha menunda pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai atau buruh. Kebijakan itu diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat edaran itu, pesan pembukanya adalah menyadari pandemi virus Corona membawa dampak ekonomi. Oleh karena itu, Menaker menyarankan para gubernur untuk memastikan perusahaan membayar THR berdasarkan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Tak Dapat THR Lebaran? Bisa Melaporkan Secara Online ke Sini

"Diminta kepada gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi surat edaran yang diteken Ida pada Kamis (7/5).

Meski demikian, Ida juga memberikan ruang dialog pengusaha dan buruh apabila perusahaan tidak mampu membayar THR. Ida juga meminta pengusaha mengedepankan tranparansi laporan keuangan dan iktikad baik. Ada tiga poin aturan hirarki yang menyangkut aturan penundaan THR ini.

BACA JUGA: THR PNS, TNI, Polri, Segera Cair, Titi Honorer K2: Tunggu Tahun Depan ya

a. Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

b. Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.

BACA JUGA: Perintah Pak Gubernur, THR Honorer Harus Cair Pekan Depan

c. Waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR.

Mengenai tiga poin di atas, pengusaha dan buruh harus melaporkan kesepakatannya kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Mengenai waktu dan cara pembayaran THR dan denda, tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada 2020.

Terakhir, Ida juga meminta kepada para gubernur untuk membentuk Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Lalu menyampaikan surat edaran ini kepada wali kota dan bupati di wilayah administrasi masing-masing.

Surat edaran ini diteruskan kepada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Buruh Indonesia. (tan/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
THR   Kemenaker   kabar buruk  

Terpopuler