Kabar Gembira dari Pak Menteri untuk Diaspora di Luar Negeri

Kamis, 03 Januari 2019 – 08:58 WIB
Menpan RB Syafruddin. Foto: Miftahulhayat/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang bagi diaspora untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin mengimbau para diaspora yang sudah bertahun-tahun tinggal di luar negeri untuk kembali ke Tanah Air. Ia berharap para diaspora dapat menyumbangkan pikirannya untuk kemajuan bangsa.

BACA JUGA: Pantaskah Syafruddin Disebut Penerus JK?

“Para diaspora kembalilah ke tanah air. Ada kesempatan untuk membangun bangsa dengan ilmu yang dimiliki melalui mekanisme pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Menteri Syafruddin, Rabu (2/1/2019).

Dia menyebutkan, bila formasi PPPK banyak diisi diaspora dan kalangan profesional maka ASN berkelas dunia akan mudah dicapai. Selama ini, ada anggapan ASN lebih banyak santainya ketimbang kerja.

BACA JUGA: Pesimistis Rekrutmen Calon PPPK Bisa Dimulai Februari

Dengan diisi kalangan profesional, kata dia, maka image itu perlahan-lahan mulai dikikis habis. Itu dimulai dari rekrutmen CPNS dan CPPPK yang ekstra ketat. Dengan harapan, ASN yang dihasilkan adalah pekerja profesional.

"Diaspora ini adalah orang-orang hebat. Yang sudah belasan hingga puluhan tahun bekerja di luar negeri, saatnya kembali ke tanah air," tandasnya.

BACA JUGA: 3.900 Dosen PTN Baru Bakal Ikut Seleksi Calon PPPK

Dia menyebutkan, para diaspora yang menjadi PPPK mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing. Pengalaman kerjanya pun dihitung alias tidak nol tahun.

Sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN, rekrutmen PPPK juga melalui seleksi. Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS. Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bidan dan Dokter Diperhatikan, Honorer Lain Dianaktirikan


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler