jpnn.com - jpnn.com -Minimum Kabupaten (UMK) Barito Selatan tahun 2017 positif naik 8,25 persen dibandingkan 2016 lalu.
Kenaikan UMK tersebut merupakan hasil rapat dewan pengupahan Barsel, berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan telah disetujui Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.
BACA JUGA: Ingat! Tahun Ini Wajib Terapkan UMK Terbaru
Kabid Pengawasan Hubin dan Jamsosker, Yus Bimarsono membeberkan, pada 2017, UMK Barsel dinaikkan menjadi Rp 2.546.298.
Sedangkan pada tahun sebelumnya, nominal UMK Barsel berada di kisaran Rp 2.352.238.
"UMK yang sudah ditetapkan gubernur ini memang sesuai dengan nominal yang kami usulkan pada saat rapat bersama dewan pengupahan Barsel beberapa waktu lalu," papar Yus, Senin (9/1).
Dia menjelaskan, UMK Barsel di sektor pertanian, peternakan, kehutanan, perburuan dan perikanan, perkebunan dan hutan tanaman industrial (HTI) sekitar Rp 2.561juta.
Sedangkan sektor industri pengolahan, sektor pertambangan dan penggalian, dan sektor jasa berada pada kisaran Rp 2.556 juta.
"Kalau sektor bangunan, untuk UMKS-nya berada di besaran Rp 2.581 juta," ungkapnya.
Yus menegaskan, perusahaan yang tidak membayarkan gaji atau upah para pekerja sesuai ketetapan UMK tersebut dipastikan bakal diberi sanksi. (tha/end)
Redaktur & Reporter : Ragil