jpnn.com - JAKARTA – Muncul wacana kenaikan tunjangan kinerja daerah (TKD) untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi DKI Jakarta.
Anggota DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim mendukung wacana kenaikan TKD untuk PNS dan PPPK.
BACA JUGA: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024, Semoga Bukan Hanya Honorer K2 yang Gembira
"Saya sangat mendukung kenaikan TKD para PNS/PPPK DKI Jakarta. Bahkan, dari tahun 2019 sudah tidak ada kenaikan TKD yang dirasakan para pegawai," kata Lukmanul dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/10).
Dia mengatakan, usulan kenaikan TKD itu sempat tercermin dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta saat membahas rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
BACA JUGA: Honorer K2 Bersukacita Melihat Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 1
Lukman meyakini, kenaikan TKD ini dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat agar lebih maksimal bekerja dan efisien.
Dia mengatakan, TKD para PNS Pemprov DKI Jakarta dipotong 50 persen untuk membantu penanganan pandemi COVID-19 oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 2020.
BACA JUGA: Kabar Baik untuk Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024, Ini soal Duit
Tunjangan PNS DKI Jakarta pada tahun 2020 itu dipotong 25 persen untuk bantuan sosial (bansos) warga Jakarta yang terdampak pandemi.
"Sementara 25 persennya lagi ditunda pembayarannya karena dialihkan untuk darurat penanganan COVID-19," kata Lukmanul.
Dengan Rancangan APBD (RAPBD) Jakarta 2025 yang cukup besar hingga Rp 91 triliun itu, dia meyakini peningkatan kesejahteraan pegawai dapat diakomodir pada tahun mendatang.
Hal itu lantaran berkaitan untuk meningkatkan semangat pelayanan pegawai dari tingkat kelurahan sampai hingga eselon 1.
"Karena peningkatan kesejahteraan pegawai adalah hak dan bentuk apresiasi atas tugas pelayanan dan prestasi dari kinerjanya," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu