jpnn.com, JAKARTA - Kabar terbaru seputar peluang Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama (BTP) menjadi bos BUMN cukup menggembirakan bagi pendukung mantan Gubernur DKI Itu. Advokat Peradi Petrus Selestinus mengatakan tak ada halangan baik hukum maupun politik untuk mengangkat Ahok masuk dalam Dewan Direksi dan atau Komisaris BUMN.
“Semua persyaratan untuk menjadi Anggota Dewan Direksi dan/atau Komisaris BUMN, sangat lengkap ada dalam diri Ahok, karenanya tidak menjadi halangan secara hukum dan politik bagi Ahok untuk dipercaya menduduki jabatan sebagai Direksi maupun Komisaris BUMN,” kata Petrus Selestinus, Rabu (20/11).
BACA JUGA: Ahok Bakal Jadi Bos BUMN, Begini Respons Direktur Puskepi
Menurut Petrus, pemerintah tidak perlu ragu untuk mengangkat Ahok masuk dalam Dewan Direksi dan/atau Komisaris BUMN, karena Ahok berada dalam posisi memenuhi syarat Peraturan Perundang-undangan untuk masuk ke dalam Dewan Direksi atau Komisaris BUMN. Ahok tidak memiliki jabatan fungsional apapun dalam Partai Politik, kecuali hanya sebagai Anggota PDIP baru beberapa bulan yang lalu.
Sejumlah syarat lain berdasarkan Peraturan Menteri No. 3/MBU/02/2015, adalah bukan Calon Anggota Legislatif (DPR, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) atau Anggota DPR, DPD RI, DPRD I dan DPRD II.
BACA JUGA: Anies Tetap Menggusur, Pernyataan Ahok Terbukti
Menurut Koordinator TPDI ini, syarat formal lainnya dari Permen No. 3/BUM/02/2015 adalah tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, Perusahaan dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
Oleh karena itu, Pemerintah tidak boleh kalah terhadap suara sekelompok orang yang menolak keberadaan Ahok masuk dalam Dewan Direksi dan/atau Komisaris BUMN, karena selain tidak terdapat kendala yuridis dan politis bagi Ahok untuk mengabdi dan mendedikasikan seluruh kemampuannya untuk menyehatkan BUMN, juga sebagai warga negara Ahok punya hak yang tidak pernah dicabut oleh kekuasaan manapun termasuk oleh kekuasaan Pengadilan melalui sebuah putusan yang berkekuatan hukum tetap yang mencabut hak hukum Ahok.
BACA JUGA: Ada yang Sewot Ahok Bakal Jadi Bos BUMN, Bang Ruhut: Orangnya Dia-Dia Lagi
“Bagi segelintir orang yang mengatasnamakan diri Serikat Pekerja BUMN menolak Ahok masuk dalam Direksi atau Komisaris BUMN, maka sikap tolak itu merupakan sesuatu yang kontraproduktif, memiliki tujuan politik dengan motif-motif politik sekadar mau menjegal Ahok, apalagi sikap tolak itu tidak menjadi syarat UU atau Permen,” tegas Petrus.
Oleh karena itu, Petrus berpandangan pemerintah sebaiknya mengangkat Ahok masuk dalam Dewan Direksi atau Komisaris. Terlebih-lebih karena dukungan politik dari banyak pihak cukup memberi legitimasi bagi Pemerintah Cq. Menteri BUMN mengangkat Ahok membenahi BUMN dan Badan-Badan lainnya.(fri/jpnn)
Video Pilihan :
Redaktur & Reporter : Friederich