Kabar Terbaru dari Kasat Reskrim Polres Sinjai Soal Kasus ASN Penendang Pengendara Motor

Kamis, 15 September 2022 – 22:42 WIB
Tampak seorang pria berpakaian ASN di Kabupaten Sinjai menendang motor mak-mak di jalan viral di media sosial. Foto: Dok WAG informasi Sinjai

jpnn.com, SINJAI - Polisi mengungkap fakta terbaru terkait kasus oknum ASN tendang motor pelajar di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Salah satu fakta yang diungkap yakni status ASN bernama Andi Adi.

BACA JUGA: Oknum ASN Penendang Pengendara Perempuan Ditangkap Polisi, Bupati Sinjai Buka Suara

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Syahruddin menerangkan status Andi Adi ditingkatkan seusai dilakukan gelar perkara pada hari ini.

"Gelar perkara sudah dilakukan tadi, status pelaku tingkatkan ke penyidikan," kata AKP Syahruddin kepada JPNN.com, Kamis (15/9) sore.

BACA JUGA: Pengakuan Mutilan Bantaeng, Potong-Potong Tubuh Kekasih Pakai Batu, Begini Kronologinya

AKP Syahruddin menjelaskan, korban berinisial HS masih di bawah umur sehingga yang digunakan adalah Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ini korban masih anak-anak. Jadi Undang-Undang anak kami gunakan. Terkait status tersangka nanti akan sampaikan," tambahnya.

BACA JUGA: Identitas Jasad Terbakar di Semarang Terungkap, Kombes Iqbal Beber Fakta Terbaru

Diberitakan sebelumnya, oknum ASN bernama Andi Adi penendang motor pengendara perempuan di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Sinjai, terancam kena sanksi berat.

Andi terancam diberhentikan dari aparatur sipil negara (ASN) apabila resmi berstatus tersangka.

Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum ASN tersebut.

"Kalau sudah jadi tersangka dan ditahan, maka diberhentikan sementara dari ASN," tegas Andi Seto Asapa.

BACA JUGA: Pria Ini Sudah Ditangkap Polisi, Kakinya Ditembak, Lihat Tampangnya

ASN tersebut viral lantaran beredar video dirinya menendang motor pelajar gara-gara mobil miliknya tertabrak. (mcr29/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler