jpnn.com, JAKARTA - Tim penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta keterangan ke pihak Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek untuk mengungkap kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI).
Permintaan keterangan itu sebagai tindak lanjut langkah Komnas HAM setelah bertemu dengan Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur.
"Tim Penyelidikan Komnas HAM RI hari ini, Rabu, 16 Desember 2020 telah melalukan follow up ke pihak Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek dengan pengambilan keterangan dan beberapa barang bukti," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam pesan singkatnya kepada awak media, Rabu (16/12).
Setelah itu, tim penyelidikan Komnas HAM akan melakukan pendalaman untuk memperkuat beberapa hal yang harus dirunutkan dalam kerangka dan konstruksi kasus tewasnya enam laskar FPI.
BACA JUGA: Progres Investigasi Komnas HAM Terkait Bentrokan Polisi vs Laskar FPI
"Selain itu, tim juga telah melakukan pengecekan langsung di lapangan, untuk menindaklanjuti keterangan dari pihak Jasa Marga, guna mengonfirmasi, melihat langsung dan nantinya sebagai bahan untuk dilakukan analisa oleh tim," ujar dia.
Komnas HAM, kata Aman, mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak yang sampai saat ini kooperatif dalam mengungkap kasus tewasnya enam laskar FPI.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Sebut Kisruh soal Habib Rizieq Dipicu Pernyataan Mahfud MD
"Semoga semakin banyak informasi yang dapat kami terima guna terangnya peristiwa," ujar dia.
Selain meminta keterangan pihak Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek, tim penyelidikan Komnas HAM melayangkan surat kepada Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkaitan dengan langkah autopsi jenazah enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang.
Surat kepada Listyo lebih ditujukan kepada dokter dari Mabes Polri. Komnas HAM ingin mendengar langsung keterangan dari para dokter kepolisian yang melakukan autopsi jenazah enam laskar FPI. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan