jpnn.com, JAKARTA - Pablo Benua dikabarkan sudah bebas dari masa tahanan kasus ikan asin pada 30 Desember lalu.
Suami Rey Utami ini bebas usai mendapat asimilasi Covid-19.
BACA JUGA: Bukan 19 Detik, Video Syur Gisel dan MYD Berdurasi Lebih Panjang?
Hal itu dikabarkan langsung oleh Pablo lewat akun Instagram miliknya dengan mengunggah foto menggunakan masker berwarna orange.
Dalam keterangan fotonya, Pablo mengucap syukur.
BACA JUGA: Ngotot Ingin Ceraikan Rey Utami, Pablo Benua: Tolong Stop Fitnah Saya
“Alhamdulillah saat ini saya sedang menjalani sisa masa pidana saya dengan Program Asimilasi Covid 19, di Kawasan Jatinegara Jakarta Timur," tulis Pablo.
Dia pun mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham hingga Rutan Klas 1 Cipinang.
BACA JUGA: Anggap Kasus Video Syur dengan Gisel Sebagai Cobaan Hidup, Nobu Dihujat Warganet Â
"Terima kasih kepada: 1. Kemenkumham RI, 2. DITJEN PAS, 3. Rutan Klas I Cipinang atas program asimilasi yang saya dapatkan cepat, mudah, dan tanpa adanya pungutan biaya sepeserpun. Thanks So Much,” ucap Pablo.
Seperti diketahui, tak hanya Pablo Benua, Galih ginanjar juga mendapatkan nomor remisi berdasarkan SK Nomor: PAS-1419.PK.01.01.02 Tahun 2020 pada 29 Desember 2020 tentang Pemberian Remisi Susulan Kepada Narapidana Terkait Dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Remisi yang didapat keduanya berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.(chi/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Yessy