jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan kabar terbaru soal penempuan lima jenazah anak buah kapal (ABK) oleh jajaran Polres Kepulauan Seribu pada Kamis (17/9) lalu.
Menurut Yusri, berdasarkan keterangan penyidik dinyatakan tidak ada unsur pidana terkait penemuan lima jenazah ABK yang disimpan di lemari pendingin kapal nelayan KM Starindo Jaya maju VI tersebut.
BACA JUGA: Fadli Zon Sepakat dengan Pak JK, Tunda Pilkada Serentak 2020Â
"Tidak ada (unsur pidana)," kata Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Sabtu (19/8).
Dengan demikian, penyidik memutuskan penghentian investigasi dan kasusnya ditutup.
"Sudah dilakukan gelar perkara dan kasusnya akan di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) karena tersangkanya adalah korban sendiri," jelas Yusri.
Hasil outopsi terhadap kelima jenazah oleh tim forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati dinyatakan kelima ABK ini meninggal akibat mengkonsumsi minuman keras oplosan.
BACA JUGA: Mbak EV Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi Bersama Warga dan Pak RT
"Hasil autopsi kemarin memang dinyatakan kelima korban tersebut murni meninggal karena minum oplosan minuman keras," tambahnya.
Tim Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur juga telah menyerahkan lima jasad para ABK tersebut kepada masing-masing keluarga, Jumat sore (18/9).(Ant/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam