jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menyampaikan kabar terbaru kasus dugaan penipuan investasi aplikasi trading Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Jumat (18/3) melakukan penyitaan aset Doni Salmanan, yakni berupa uang Rp 1 miliar dari rekannya yang berada di Bandung.
BACA JUGA: Nikita Mirzani: Doni Salmanan SD Enggak Lulus, Kalau Indra Kenz Masih Ada Akal Bulusnya
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan penyitaan tersebut menambah nominal sementara aset Doni Salaman.
"Kemarin ada penyitaan uang dari seseorang berinisial Z di Bandung senilai Rp1 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Minggu.
BACA JUGA: Permintaan Maaf Doni Salmanan Diragukan, Kuasa Hukum Singgung Soal Ini
Gatot menjelaskan bahwa Z merupakan rekan atau teman dari Doni Salmanan, bukan dari kalangan public figure.
Penyidik masih mendalami motif Doni memberikan uang senilai Rp1 miliar kepada temannya tersebut.
BACA JUGA: Hermanto Tewas Dianiaya di Sel, Kapolsek Langsung Dicopot, 4 Polisi jadi Tersangka
"Ini perlu didalami lagi, penyidik baru menginformasikan penyitaannya saja, belum tahu pasti keperluan Rp1 miliar diberikan kepada Z," kata Gatot.
Gatot mengatakan penyitaan uang Rp 1 miliar dari teman Doni Salmanan menambah jumlah nominal aset yang telah disita oleh penyidik.
Rilis pada hari Selasa (15/3), penyidik telah menyita sejumlah aset crazy rich Bandung tersebut terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penipuan melalui aplikasi Quotex yang nominal sementara mencapai Rp 64 miliar. Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp 3,3 miliar.
Jumlah aset Doni Salmanan yang disita sebanyak 97 item, terdiri atas 2 unit rumah, 2 bidang tanah seluas 500 m2 dan 400 m2, 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merek, enam kendaraan roda empat, dua di antara kendaraan mewah, yakni Porsche dan Lomborghini.
Penyidik juga menyita empat akun gmail dan sosial media, akun YouTube King Salamana, dan tiga akun email terhubung dengan aplikasi Quotex.
"Ada juga 27 dokumen, di antaranya sertifikat hak milik, buku tabungan satu debit ATM, STNK kendaraan roda empat, akta jual beli, bukti penyerahan kendaraan bermotor, buku terkait dengan trading, dan mutasi rekening," kata Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol. Asep Edi Suheri.
Selain itu juga telah disita 20 peralatan elektronik berupa ponsel, simcard, laptop, CPU, iPad, monitor, dan kamera, serta 22 jenis pakaian dengan berbagai merek.
Penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap aset lainnya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan bank terkait.
"Di samping itu juga pemblokiran rekening yang menerima aliran dan dari DS," kata Asep.
Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo