jpnn.com, JAKARTA - Polrestabes Bandung, Jawa Barat, menghentikan penyidikan laporan sosialita Medina Zein atas Irwansyah, terkait kasus dugaan penggelapan uang perusahaan.
Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Irwansyah, Muhammad Zakir, saat dihubungi awak media, Senin (10/8).
BACA JUGA: Diperiksa Polisi, Irwansyah Bilang Begini
Menurut Zakir, pihaknya telah menerima salinan SP3 dari penyidik. Penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.
“Itu kan bukan tindak pidana. Jadi, perkara mas Irwan dihentikan oleh Polrestabes Bandung,” kata Zakir.
BACA JUGA: Sindir Irwansyah, Medina Zein: Kasih Pembuktian Jangan Pakai Jurus Mabuk
Sayang, Zakir enggan memberi penjelasan lebih lanjut mengenai penerbita SP3 tersebut.
“Mungkin yang berwenang menjelaskan itu adalah pihak Polrestabes. Seluruhnya kewenangan mereka,” jelas Zakir.
BACA JUGA: Kepada Nikita Mirzani, Gisel Blak-blakan soal Urusan Ranjang
Sebelumnya, Irwansyah dilaporkan Medina Zein, rekan bisnisnya dalam kue kekinian, Bandung makuta.
Irwansyah dituduh telah menggelapkan uang perusahaan sebesar hampir Rp 2 miliar.(jlo/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh