jpnn.com, JAKARTA - Berkas perkara kasus narkoba yang melibatkan artis Catherine Wilson telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok.
Pihak Kejaksaan Negeri Depok telah menerima barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap Catherine Wilson.
BACA JUGA: Nasib Catherine Wilson Tergantung BNN, Ini Kabar Terbarunya
Setelah menjalani pemeriksaan, Catherine Wilson dan rekan-rekannya pun langsung ditahan di Rumah Tahanan Cilodong, Depok.
“Tersangka saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Cilodong,” kata Herlangga Wisnu Murdianto, Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel), kepada awak media di Kejaksaan Negeri Depok, Selasa (17/11).
BACA JUGA: Begini Hasil Pemeriksaan Rambut Catherine Wilson
Menurut Herlangga, penahanan tersebut dilakukan lantaran takut tersangka akan kabur atau kembali mengulang tindakan pidana.
“Tersangka ditakutkan melarikan diri, tersangka dapat menghilangkan barang bukti, atau bisa mengulang tindak pidana,” jelasnya.
BACA JUGA: Soroti Penjemputan Habib Rizieq, Nikita Mirzani: Pendukung Persija Mana Suaranya
Catherine Wison terancam hukuman maksimal 20 tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya itu, Catherine Wilson disangkakan tiga pasal, yakni Pasal 114 Ayat 1 untuk Pasal 132 Undang-undang Tahun 2009, Pasal 112 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 dan Pasal 127 Ayat 1a juncto Pasal 132 tentang Narkotika.
Diketahui, Catherine Wilson ditangkap polisi di kediamannya kawasan Cinere, Depok pada Jumat (17/1) pagi.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti dua plastik klip kecil berisi 0,43 gram dan 0,66 gram atau berjumlah sekitar satu gram sabu-sabu, dari dalam tas Catherine Wilson. (jlo/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh