Kabar Terbaru Kasus Pencemaran Nama Baik Aaliyah Massaid

Kamis, 12 September 2024 – 04:50 WIB
Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, serta kuasa hukum, Sangun Ragahdo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/8). Foto: Dok. Antara/Ilham Kausar

jpnn.com, JAKARTA - Kabar terbaru kasus pencemaran nama baik Aaliyah Massaid.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik telah memeriksa beberapa orang sebagai saksi.

BACA JUGA: Dirumorkan Hamil di Luar Nikah, Aaliyah Massaid Sedih Kehormatannya jadi Bahan Fitnah

"Saat ini sudah kami periksa lima saksi," kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu.

Kepolisian hingga kini masih menelusuri pemilik akun media sosial Tiktok (@esmeralda_9999 dan @medialestar) dan akun YouTube dengan nama @infomedia3180 yang melakukan pencemaran nama baik dari istri Thariq Halilintar.

BACA JUGA: Laporkan Akun Penyebar Fitnah, Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Diperiksa Polisi

"Masih ditelusuri," tambahnya.

Sementara, figur publik Aaliyah Massaid mengatakan alasan pelaporan kasus pencemaran nama baik dirinya ke polisi sebagai pembelajaran bagi pelaku dan juga masyarakat agar tidak sembarangan menyebar konten di media sosial.

BACA JUGA: Anies Masih Punya Peluang Maju di Pilkada Jakarta, 4 Partai Ini Bisa Berkoalisi

"Karena semua sudah ada aturannya. Jadi, itu alasan kenapa dilaporkan juga, untuk pelajaran juga, ke depan agar lebih berhati-hati. Mau membuat berita pun harus ada faktanya," kata Aaliyah.

Dia juga menyebutkan berita bohong tersebut memberi dampak bagi dirinya terutama pekerjaannya.

Kuasa hukum Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, Sangun Ragahdo menyebutkan kliennya diperiksa dengan 23 pertanyaan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan sejumlah akun media sosial.

Sangun mengatakan sejumlah akun berkomentar Aaliyah Massaid telah hamil di luar nikah, sedangkan tanggal pernikahannya 26 Juli 2024 di mana wanita itu sedang haid.

Pelaku terancam terjerat tindak pidana pasal 27A jo pasal 45 ayat 4 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan atau pasal 310, pasal 311 dan pasal 315 KUHP.

Aaliyah Massaid melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik dirinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis (22/8) malam. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... YA Sebar 59 Video Porno Anak dan Orang Dewas Lewat Telegram


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler