jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara terkait dugaan kasus pengancaman oleh eks satpam terhadap Ria Ricis.
"Berkas perkara telah dikirim oleh penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI, Senin, 8 Juli 2024," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Selasa (9/7).
BACA JUGA: Kasus Pengancaman Terhadap Ria Ricis, Berkas Perkara Dikirim ke Kejati
Ade Ary menjelaskan penyidik telah selesai melakukan pengumpulan bukti dan pemeriksaan terhadap saksi serta tersangka.
Selanjutnya hasil penyidikan tersebut dikirim ke Kejaksaan Tinggi untuk diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum.
BACA JUGA: 2 Bulan Cerai dari Ria Ricis, Teuku Ryan Bantah Sudah Punya Pacar
"Penyidik melengkapi berkas perkara dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum," tuturnya.
Ade Ary menerangkan pihaknya masih menunggu hasil tinjauan Jaksa Penuntut Umum terkait berkas perkara yang telah dikirimkan.
BACA JUGA: Jumat Dini Hari Tadi Pengguna Jalan Fly Over Cimindi Bandung Gempar
Menurut Ary, berkas perkara tahap dua akan dikirimkan jika Kejati menilai proses tahap pertama sudah lengkap.
"Nanti dilakukan penelitian oleh teman-teman jaksa. Kemudian, ada feedback kembali informasi dari temen-teman jaksa, apakah berkasnya lengkap atau tidak. Kalau tidak lengkap itu ada surat pemberitahuan P-19," tuturnya.
Sebelumnya, Ria Ricis melapor ke Polda Metro Jaya setelah menerima ancaman dan pemerasan dari seseorang.
Setelah diusut, seseorang tersebut ternyata eks karyawan Ria Ricis yang sempat dipercaya sang selebritas untuk memegang ponselnya.
Eks karyawan tersebut meminta Rp 300 juta dengan mengancam akan mengancam foto dan video pribadi Ria Ricis ke publik. (mcr31/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gegara Perselisihan Penggunaan Gereja, Jemaat Bentrok di Jakarta Timur
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah