jpnn.com, JAKARTA - Artis Cynthiara Alona telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang hari ini.
Alona sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi anak di bawah umur.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Kasus Prostitusi, Cynthiara Alona: Saya Ikhlas
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Gede Wirajana mengatakan bahwa ada tiga tersangka dalam kasus tersebut.
AA yang merupakan adik Cynthiara Alona berperan sebagai pengelola hotel. Lalu DA, seorang muncikari dan Alona sebagai pemilik hotel.
BACA JUGA: Terseret Kasus Prostitusi Online, Cynthiara Alona Depresi?
"Kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perlindungan anak," kata Wirajana, Rabu (14/7).
Menurut Wirajana, barang bukti kasus tersebut berupa hotel milik Cynthiara Alona yang dijadikan tempat prostitusi.
BACA JUGA: Unggahan Terakhir Neneng Anjarwati Sebelum Meninggal Bikin Sedih
"Karena sudah diserahkan ke sini, otomatis (berkas perkara) sudah P21," tutur Wirajana.
Dia mengatakan bahwa pihak Kejaksaan akan secepatnya melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan untuk disidangkan.
Namun, lanjut Wirajana, seluruh tersangka dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya. "LP Wanita sedang lockdown," ujarnya. (jlo/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh