Kabar Terbaru Kasus Sunda Empire, Kalian Harus Tahu!

Selasa, 07 Juli 2020 – 17:19 WIB
Video yang menunjukkan keberadaan Sunda Empire di Bandung. Foto: ANTARA/Bagus Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Persidangan para terdakwa perkara hoaks Sunda Empire terus bergulir di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat meminta majelis hakim menolak, nota keberatan atau eksepsi tim kuasa hukum para terdakwa perkara hoaks Sunda Empire.

BACA JUGA: Petinggi Sunda Empire Jalani Sidang Perdana

Jaksa Kejati Jawa Barat Suharja mengatakan, nota keberatan penasihat hukum tidak mengubah materi dakwaan yang sudah disampaikan oleh JPU.

Dengan demikian, menurut dia, perbuatan terdakwa Sunda Empire sudah masuk ke dalam materi perkara dan perlu dilakukan pembuktian.

BACA JUGA: Pagi Buta, Rolling Door Bengkel Digedor, Sontak Mencekam

"Kami berpendapat bahwa materi keberatan serta alasan-alasan yang dikemukakan oleh penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima," kata Suharja di Kota Bandung, Selasa.

Mengenai nota keberatan dari penasihat hukum yang tidak sepakat bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur keonaran, jaksa berpendapat hal tersebut perlu dibuktikan melalui saksi-saksi ahli serta barang bukti yang akan diajukan.

BACA JUGA: Jaksa Bongkar Cikal Bakal Berdirinya Sunda Empire, Mengejutkan

Oleh karena itu, jaksa meminta agar hakim melanjutkan persidangan perkara tersebut ke tahap pemeriksaan, dan pembuktian selanjutnya dengan tidak mengabulkan eksepsi Sunda Empire.

"Kami berpendapat bahwa keseluruhan keberatan dari penasihat hukum terdakwa tersebut tidaklah mengubah materi dakwaan secara keseluruhan, karena surat dakwaan kami yang diajukan sudah memenuhi unsur Pasal 143 (2) huruf a dan b KUHAP," kata Suharja.

Adapun pendapat JPU terkait tanggapan eksepsi, peran para terdakwa sudah tepat dengan didakwakan Pasal 14 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana atau kedua Pasal 14 ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 atau ketiga Pasal UU Ri No 1 Tahun 1946.

Dalam perkara ini terdapat tiga petinggi kelompok Sunda Empire yang menjadi terdakwa, yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler