jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamasyah mengungkapkan perkembangan terbaru dari kasus kliennya.
Ramdan mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan supaya Vicky Prasetyo bisa dijadikan tahanan kota.
BACA JUGA: Vicky Prasetyo: Jangan Nakal-nakal
"Kami berusaha minggu depan untuk memohon ke pihak Kejari Jaksel untuk penangguhan tahanan atau mengubah status tahanan Rutan menjadi tahanan kota, supaya semua hukum berlaku adil," kata Ramdan Alamasyah, dalam tayangan KH Infotainment, Sabtu (11/7).
Pihak kuasa hukum berharap Vicky Prasetyo dijadikan tahanan kota agar bisa beraktivitas. Selain itu, mereka juga bakal terus melakukan pembelaan atas tuduhan terhadap Vicky Prasetyo.
BACA JUGA: Vicky Prasetyo: Aku Mohon Pamit
"Apa yang akan kami lakukan yang pasti ke depannya kami akan lakukan pembelaan mencari alat bukti dan membantah tuduhan," imbuh Ramdan.
Vicky Prasetyo ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak Selasa (7/7) petang. Tersangka kasus pencemaran nama baik itu ditempatkan di Rutan Salemba, Jakarta.
BACA JUGA: Jadi Saksi Kasus Dugaan Klinik Ilegal, Ivan Gunawan: Ini Pengalaman Berharga Â
Vicky Prasetyo bakal ditahan hingga 20 hari ke depan mengingat berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P21.
Kasus ini bermula saat Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel Lelga pada November 2018 lalu. Dia menuding Angel Lelga berselingkuh dengan memasukkan lelaki lain ke rumah.
Angel Lelga marah besar atas penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo. Dia kemudian melaporkan mantan suaminya itu ke Polres Jakarta Selatan atas kasus pencemaran nama baik serta fitnah. (mg3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra