Kabar Terbaru Seputar Amendemen UUD NRI Tahun 1945

Senin, 02 Desember 2019 – 19:17 WIB
Wakil Ketua Fraksi PPP MPR Syaifullah Tamliha (kiri) dalam diskusi Empat Pilar MPR bertema “Menakar Peluang Amendemen Konstitusi” di Media Center Parlemen, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/12). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi PPP MPR Syaifullah Tamliha menegaskan sampai saat ini Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) belum membahas dan membicarakan tentang amendemen UUD NRI Tahun 1945. MPR hanya membahas tentang pokok-pokok haluan negara atau menyangkut sistem perencanaan pembangunan nasional, apakah pokok-pokok haluan negara itu diatur melalui Ketetapan MPR atau melalui UU. Jika diatur melalui Ketetapan MPR maka perlu dilakukan amendemen UUD NRI Tahun 1945.

“Kami belum membahas soal amandemen itu sendiri. Kami tidak pernah bicara sampai soal perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode, atau pemilihan presiden oleh MPR. Itu tidak pernah dibicarakan di MPR,” kata Saifullah Tamliha dalam diskusi Empat Pilar MPR dengan tema “Menakar Peluang Amandemen Konstitusi” di Media Center Parlemen Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019).

BACA JUGA: Fahira Idris: Amendemen UUD 1945 untuk Penguatan Sistem Presidensial

Turut berbicara dalam diskusi itu Ketua Fraksi Partai Golkar MPR Idris Laena, anggota MPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon, dan pengamat komunikasi politik Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing.

Menurut Tamliha, sulit untuk melakukan amendemen UUD NRI Tahun 1945. Dari pengalamannya sebagai pimpinan Fraksi PPP MPR, dalam soal haluan negara saja masih belum ada kesepakatan. Ada tiga fraksi yang menginginkan pokok-pokok haluan negara diatur dalam UU, dan ada tujuh fraksi ditambah satu DPD yang menginginkan dalam bentuk Ketetapan MPR.

BACA JUGA: Suhendra Dorong MPR Amendemen UUD 1945 agar Presiden Dapat Dipilih Lebih Dari Dua Kali

“Ini baru soal haluan negara atau perencanaan pembangunan nasional. Apalagi soal masa jabatan presiden tiga periode atau presiden dipilih MPR. Menurut saya amandemen UUD sulit dilakukan, apalagi menyangkut masa jabatan presiden,” ujarnya.

Tak jauh berbeda, Ketua Fraksi Partai Golkar MPR Idris Laena juga mengatakan bahwa sebenarnya wacana tentang amandemen UUD muncul karena perlunya pokok-pokok haluan negara.

BACA JUGA: Pemerintah Jangan Sekadar Tidak Memperpanjang Izin FPI, tetapi Langsung Bubarkan

“Kalau Ketetapan MPR yang menjadi dasar untuk pokok-pokok haluan negara maka konsekuensinya perlu amendemen UUD NRI Tahun 1945. Fraksi Partai Golkar menawarkan kalau hanya untuk pokok-pokok haluan negara lebih baik dalam bentuk UU saja. UU adalah hukum negara juga karena dibahas pemerintah bersama DPR dan mengikat semua,” katanya.

Idris Laena mengingatkan agar konstitusi jangan terlalu sering diubah. “Fraksi Partai Golkar berpendapat bahwa UUD memang bisa saja diubah. Tapi jangan lupa UUD adalah konstitusi dasar dari negara kita. Semua UU dan turunannya termasuk peraturan daerah mengacu pada UUD. Bayangkan kalau UUD sering dilakukan perubahan maka akan menjadi persoalan tersendiri,” ujarnya.

Sementara itu, anggota MPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon berpendapat amendemen UUD perlu didasarkan pada kajian mendalam dari kalangan perguruan tinggi bukan untuk kepentingan sesaat. Perubahan UUD sangat dimungkinkan dan Indonesia sudah melakukan beberapa kali perubahan UUD. 

“Tetapi jangan sampai amandemen UUD malah menimbulkan persoalan baru. Sering kali kita melakukan perubahan sangat tergantung pada situasi tertentu dan dicari yang menguntungkan. Jadi aturan disesuaikan dengan kepentingan sesaat. Ini bisa membahayakan demokrasi kita. Apalagi ada wacana menambah masa jabatan presiden. Ini bukan hanya memundurkan demokrasi tetapi malah mematikan demokrasi,” tandasnya. 

Sementara itu, Emrus Sihombing berpendapat jika dilakukan amandemen UUD agar jangan diserahkan semata-mata kepada MPR. Sebab, pasti ada kepentingan sesuai perspektif partai politik. “Ada kepentingan politik yang akan mewarnai. Setiap partai politik juga punya perspektif sendiri yang berbeda dengan partai politik lainnya,” jelasnya.

Karena itu Emrus mengusulkan agar dibentuk tim yang terdiri dari para akademisi dan pakar hukum. Tim yang diperoleh dari hasil seleksi ini akan melakukan kajian tentang urgensi amendemen UUD. Konstitusi bukan semata-mata produk MPR melainkan produk bersama dengan mendengarkan pendapat dan masukan publik.

“Hasil kajian Tim akademisi dan pakar hukum ini lalu dibandingkan dengan apa yang dibuat di MPR. Dengan demikian bisa dilihat apakah ada atau tidak kepentingan partai politik di MPR. Publik juga bisa melihat sejauhmana urgensi dari amandemen ini,” ujarnya.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler