Kabar Terbaru Soal Berkas Kasus Video Syur Gisel dan Nobu

Selasa, 16 Februari 2021 – 20:19 WIB
Gisella Anastasia alias Gisel di Polda Metro Jaya. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Berkas perkara kasus video syur dengan tersangka Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke penyidik Polda Metro Jaya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam.

BACA JUGA: Gisel Mengaku Khawatir, Ini Sebabnya...

Menurutnya, pengembalian berkas perkara (P19) itu dilakukan pada Senin (15/2).

"Berkas perkara sudah dikirim ke penyidik Polda Metro Jaya atau P19," kata Ashari Syam, Selasa (16/2).

BACA JUGA: Irfan Rotor Meninggal Dunia, Arie Untung: Beliau Dipanggil dengan Bersyahadat

Ashari menjelaskan bahwa pengembalian berkas agar dilengkapi sebelum masuk tahap jelang persidangan.

Sejauh ini menurutnya berkas kasus video syur Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes belum lengkap.

BACA JUGA: Atta Halilintar Rindu Kepada Calon Istri

"Masih ada syarat formal dan materil yang belum terpenuhi," jelasnya.

Seperti diketahui, Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan dan hanya perlu menjalani wajib lapor setiap pekan.

Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 bulan hingga 12 tahun. (ded/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler