jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan kabar terbaru terkait kasus narkoba yang menjerat Fico Fachriza.
Dia mengatakan pihak keluarga ingin mengajukan permohonan agar Fico Fachriza rehabilitasi.
BACA JUGA: 3 Foto Terbaru Fuji yang Bikin Netizen Terpesona
"Ada keinginan dari keluarganya, tetapi sudah dilayangkan atau belum, saya belum cek lagi," kata Kombes Zulpan, Senin (17/1).
Menurut Kombes Zulpan, niat keluarga ingin mengajukan permohonan agar Fico Fachriza direhabilitasi disampaikan oleh sang kakak, Rispo.
BACA JUGA: Tante Atien: Nyaman Sedikit, Sayang
Akan tetapi, dia belum mengetahui apakah surat permohonan telah didaftarkan atau belum.
"Kakaknya menyampaikan," ucapnya.
BACA JUGA: Tegas, Kalina Ocktaranny: Aku Sudah Bercerai
Fico Fachriza ditangkap polisi di rumahnya, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat pada Kamis (13/1), pukul 18.15 WIB.
Saat menangkap Fico Fachriza, polisi menemukan sebungkus rokok merek Jazy Bold berisi narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,45 gram.
Atas perbuatannya, Fico Fachriza dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara dan lama 12 tahun. (ded/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra