jpnn.com, JAKARTA - Pihak kepolisian menyampaikan kabar terbaru terkait kasus selebgram Rachel Vennya yang kabur saat karantina di Wisma Atlet.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa berkas kasus tersebut bakal dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA: Teuku Ryan Masuk Kamar, Ria Ricis Langsung...
"Rachel Vennya (kasus) sudah tahap pemberkasan ke JPU. Persiapan tahap 1 untuk 2 berkas perkara LP Rachel Vennya dan kawan-kawan," kata Kombes Tubagus Ade Hidayat, Senin (15/11).
Menurutnya, Rachel Vennya dan ketiga tersangka lainya mempunyai peran berbeda dalam kasus kabur saat karantina di Wisma Atlet tersebut.
BACA JUGA: Tidak Diundang ke Pernikahan Ria Ricis, Aldi Taher Berkomentar Begini
Oleh sebab itu, pihak kepolisian menyebut berkas kasus itu tidak hanya satu
"Makanya, berkasnya berbeda," jelas Tubagus Ade Hidayat.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Begini Kondisi Terkini Anak Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah
Rachel Vennya, pacarnya bernama Salim Nauderer, manejernya Maulida, serta satu oknum TNI telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kabur dari karantina di Wisma Atlet.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada awak media, Rabu (3/11) lalu.
Meski jadi tersangka, Rachel Vennya dan pacar serta manajernya tidak ditahan oleh pihak kepolisian. (ded/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra