Kabar Terbaru Kasus Video Syur Gisel dan Nobu, Oh Ternyata

Sabtu, 03 Desember 2022 – 04:09 WIB
Gisella Anastasia alias Gisel. Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus video syur dengan tersangka Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yokinobu, sudah dua tahun berlalu.

Pengacara Pitra Romadoni, bahkan tidak mengetahui secara detail proses hukum kasus video syur Gisel.

BACA JUGA: Ditanya soal Begituan dengan Pacar Baru, Gisel Bilang Begini

"Belum ada surat terkait kasus itu. Saya justru mengira kasus itu sudah selesai," kata Pitra di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, baru-baru ini.

Dia menduga kasus tersebut selesai lantaran penyebar video itu sudah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh pengadilan.

BACA JUGA: Kembali Disindir Soal Video Syur Gisel, Michael Yukinobu Merespons Begini

"Bagi saya, laporan yang dibuat saat itu untuk menghukum si penyebar konten asusila. Begitu terpenuhi, ya selesai," tuturnya.

Secara pribadi, lanjut Prita, dia mengaku sudah memaafkan Gisel dan Nobu, yang sempat dinilai meresahkan masyarakat karena kasus tersebut.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Rizky Billar dan Lesti Disarankan Bercerai, Luna Maya Berteriak

"Apa pun prosesnya, saya serahkan saja kepada penyidik," tutur Pitra.

Adapun Pitra Romadoni melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada November 2020.

Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Namun, keduanya tidak ditahan dan hanya wajib lapor atas dasar kemanusiaan karena Gisel memiliki balita. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler