Kabar Terbaru Soal Kontak Tembak Satgas TNI Vs KKB di Yahukimo Papua

Rabu, 08 Desember 2021 – 19:23 WIB
Ilustrasi - Anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Lekagak Teleggen masuk daftar DPO Polri. ANTARA/HO-Humas Nemangkawi

jpnn.com, YAHUKIMO - Penerangan Kodam Cenderawasi menyampaikan kabar terbaru tentang Kontak Tembak antara Satgas TNI Pos Koramil Persiapan Suru Suru dan Kelompok orang tak dikenal (OTK) di Distrik Suru-Suru Kabupaten Yahukimo, Papua.

Satgas TNI Koramil Persiapan Suru Suru dan kelompok orang tidak dikenal (OTK) terjadi kontak tembak pada Selasa, 7 Desember 2021 pukul 08.00 WIT.

BACA JUGA: TNI Polri Kontak Tembak dengan KKB, 1 Anggota Kelompok Undius Kogoya Tewas

Insiden itu mengakibatkan satu orang dari kelompok orang tidak dikenal (OTK) mengalami luka tembak dan akhirnya meninggal dunia.

Di lokasi kejadian, Satgas TNI menemukan satu pucuk senjata Laras panjang organik SS2 V4 Trijikon, 5 Magazen, sejumlah munisi 5,56 mm dan beberapa barang bukti lainnya.

BACA JUGA: Kontak Tembak Pecah, 1 Anggota KKB Tewas 

Penerangan Kodam Cenderawasih dalam siaran pers pada Rabu (8/12) menyebutkan kontak tembak terjadi saat aparat Satgas TNI Koramil Persiapan Suru Suru sedang melaksanakan tugas Pembinaan Teritorial. Yaitu pengawasan dan memonitor situasi wilayah di Distrik Suru-Suru.

Dalam pelaksanaan pengawasan dan monitoring wilayah tersebut, Satgas TNI melihat kelompok orang tidak dikenal (OTK) yang membawa senjata laras panjang dan melakukan penembakan terhadap Satgas TNI sehingga terjadi kontak tembak.

BACA JUGA: Pergerakan Advokat Nusantara Menggugat Kapolri Terkait Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN

Perististiwa itu mengakibatkan satu orang dari kelompok orang tidak dikenal (OTK) diduga merupakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) luka tembak dan meninggal dunia a.n. Atu Kogoya.

Pasca-kontak tembak Satgas TNI melaksanakan pengecekan barang bukti. Hasilnya adalah satu pucuk senjata laras panjang organik SS2 V4 Trijikon tersebut merupakan senjata organik dari Personel Satgas TNI yang dibunuh oleh KKB di Kali Brasa, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo pada tanggal 18 Mei 2021.

Selanjutnya pada kesempatan pertama seluruh Barang Bukti yang didapat akan diserahkan kepada Pihak Kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Secara hukum orang tidak dikenal (OTK) tersebut memiliki senjata secara ilegal dan melanggar UU yang berlaku sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 1948 tentang pendaftaran dan pemberian izin pemakaian senjata api.

Pasal 9 UU No. 8/1948 menyebut setiap orang bukan anggota tentara atau polisi yang mempunyai dan memakai senjata api harus mempunyai surat izin pemakaian senjata api menurut contoh yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara.(fri/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler