Kabar Terbaru Soal Penangguhan Penahanan Doni Salmanan

Selasa, 15 Maret 2022 – 05:05 WIB
Doni Salmanan bersama pengacaranya saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pihak Doni Salmanan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri.

Akan tetapi, pihak kepolisian belum merespons penangguhan penahanan pria berjuluk Crazy Rich Bandung itu.

BACA JUGA: Soroti Area Dada Rosa Meldianti, Nikita Mirzani: Gede Banget

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus.

"Belum ada jawaban dari pihak Bareskrim Mabes Polri," kata Ikbar Firdaus, Senin (14/3).

BACA JUGA: Sudah 5 Hari Doni Salmanan Ditahan, Sang Istri Ungkap Perasaannya

Ikbar Firdaus mengatakan bakal segera menanyakan perihal penangguhan penahanan Doni Salmanan kepada pihak kepolisian.

Dia juga berencana menemani istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina saat menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA: Antarkan Jenazah Suami ke Pemakaman, Baby Margaretha Menangis dan Minta Maaf

"Mungkin besok segera akan saya tanyakan yang menangani kasus ini," bebernya.

Surat penangguhan penahanan Doni Salmanan diajukan sejak beberapa hari lalu.

Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina menjadi penjamin dalam surat penangguhan penahanan tersebut.

Doni Salmanan jadi perbincangan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus investasi bodong dan penipuan aplikasi Quotex.

Dia berstatus tersangka setelah penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada Selasa (8/3) malam.

Doni Salmanan dilaporkan atas dugaan pelanggaran judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus tersebut, Doni Salmanan diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Selanjutnya, Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler