jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum orang tua Kartika Damayanti alias KD, Edi Prastio menjelaskan alasan kliennya melayangkan aduan terhadap ayah dan ibu Ayu Ting Ting ke pihak kepolisian.
Pihaknya belum membuat laporan terhadap orang tua Ayu Ting Ting lantaran butuh beberapa tahap yang harus dilalui.
BACA JUGA: Tanpa Dandanan, Nikita Mirzani Dipuji Awet Muda
"Butuh tahapan, ada aturan yang mengharuskan seperti itu dari pihak kepolisian dan penyidik," kata Edi Prastio saat dihubungi awak media, Jumat (10/9).
Menurutnya, polisi akan melakukan pengembangan terkait aduan tersebut.
BACA JUGA: Roy Kiyoshi Meramal Dirinya Meninggal Dunia Sebelum Usia 40 Tahun
Edi Prastio menyebut kemungkinan ada mediasi antara kliennya dengan orang tua Ayu Ting Ting.
"Itu statement yang disampaikan oleh Bripka Andi selaku yang menerima kami," ujarnya.
BACA JUGA: Dokter Tirta Sindir Ketua KPI Agung Suprio, Menohok Banget
Edi Prastio mengaku tidak keberatan apabila kliennya harus bermediasi dengan Ayu Ting Ting yakni Abdul Rozak dan Umi Kalsum.
Sebab, dia menilai, soal mediasi sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Kapolri tentang restorative justice.
"Ya, kalau tidak (mediasi), ya, harapan kami tetap berlanjut proses laporan, kan, begitu," imbuh Edi Prastio. (mcr7/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita