jpnn.com, JAKARTA - Aktor Ammar Zoni dituntut hukuman 1 tahun penjara terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9).
BACA JUGA: Irish Bella Akhirnya Ungkap Kondisi Hubungan dengan Ammar Zoni
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi," ungkap JPU.
Pihak JPU menilai Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Soal Rumah Tangga Ammar Zoni dan Irish Bella
Terkait tuntutan tersebut, Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya langsung nota pembelaan atau pledoi.
Ammar Zoni berharap dibebaskan dari semua tuntutan JPU terkait dugaan penyalahgunaan narkoba
BACA JUGA: Ammar Zoni Jalani Sidang Dugaan Kasus Narkoba, Anak Panjatkan Doa
Setelah pembacaan tuntutan dan pledoi, sidang kasus Ammar Zoni bakal dilanjutkan pada 26 September 2023.
Adapun sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan.
Diketahui, Ammar Zoni ditangkap polisi di rumahnya, kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Rabu (8/3).
Suami Irish Bella itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba pada Jumat (9/3).
Ammar Zoni saat ini masih berada di tahanan, dan proses persidangan masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bukan kasus pertama, Ammar Zoni juga sempat ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba pada 2017 silam. (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi