jpnn.com, TEPI BARAT - Otoritas Palestina pada Kamis (30/9) memperpanjang status darurat COVID-19 di wilayah Palestina untuk mencegah penyebaran virus corona, terutama varian Delta.
Dalam keputusan Presiden Palestina Mahmoud Abbas, status darurat segera diperpanjang agar pemerintah memiliki wewenang yang diperlukan untuk memerangi penyebaran COVID-19 di Palestina.
BACA JUGA: Kabur dari Penjara Israel, Pejuang Palestina Malah Dikhianati Warga Desa Arab
Status darurat pertama kali diberlakukan pada Maret 2020 setelah kasus pertama COVID-19 ditemukan di wilayah Palestina.
Sejak saat itu, status tersebut diperpanjang atau diumumkan kembali setiap bulannya.
BACA JUGA: Pejuang Palestina Bobol Penjara Israel, Warga Gaza Berpesta di Jalan
Perpanjangan status darurat di Palestina dilakukan setelah Kementerian Kesehatan Palestina mencatat 1.461 kasus dan 18 kematian baru COVID-19 dalam sehari di Tepi Barat dan Jalur Gaza.
Hingga kini, virus corona telah merenggut 4.366 nyawa di wilayah Palestina sejak Maret tahun lalu.
BACA JUGA: Tentaranya Bunuh 4 Warga Palestina, PM Israel Berkilah Begini
Kementerian juga mengatakan bahwa di Tepi Barat dan Jalur Gaza lebih dari 1.404.892 orang telah mendapatkan dosis pertama vaksin COVID-19 dan 752.412 telah menerima dosis kedua. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil