Kabar Terbaru Tersangka Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber

Senin, 14 September 2020 – 19:55 WIB
Pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber dibawa polisi ke Mapolresta Bandarlampung guna pemeriksaan lebih lanjut, Minggu malam (14/9/2020). Foto: ANTARA/Dian Hadiyatna

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka pelaku tindak penganiayaan terhadap Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian terancam dikenakan pasal berlapis.

"Yang bersangkutan dipersangkakan terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak sesuai Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun Tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/9).

BACA JUGA: Syekh Ali Jaber: Pisaunya Patah di Dalam, Saya Sendiri yang Lepaskan

Dia menegaskan bahwa Polri sangat serius dalam menangani kasus tersebut.

"Bahwasanya Polri sangat serius dalam menangani kasus ini. Saat ini kasus ditangani oleh Polresta Bandar Lampung," katanya.

BACA JUGA: Syekh Ali Jaber Ditusuk, Wali Kota Bandarlampung Beri Komentar Tegas Begini

Polisi telah menahan tersangka Alfian sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan.

Sejauh ini, penyidik Polresta Bandar Lampung sudah memeriksa delapan saksi dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Pak RT Tak Terlalu Kenal dengan Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber

Selanjutnya penyidik akan melakukan visum et repertum terhadap korban dan tersangka.

Korban diketahui mengalami luka tusuk sedalam 4 centimeter dan sudah dilakukan dilakukan tindakan pengobatan dengan memberikan enam jahitan.

"Sementara visum et repertum tersangka untuk dimintakan pemeriksaan secara medis terkait informasi gangguan kejiwaaan ke RSJ Kurungan Nyawa, Lampung," tutur Karo Penmas.

Sebelumnya, ulama Syekh Ali Jaber ditikam orang tidak dikenal saat sedang mengisi acara wisuda hafidz quran di Masjid Falahudin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung pada Minggu (13/9) sore.

Polresta Bandar Lampung telah melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Minggu (13/9) malam. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler