Kabar Terkini dari Kejaksaan Soal Kasus Video Syur Mirip Gisel

Selasa, 08 Desember 2020 – 19:07 WIB
Penampakan cewek dalam video 19 detik yang diduga mirip Gisel. Foto: tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) DKI Jakarta menyiapkan dua jaksa peneliti yang akan mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan kasus penyebaran video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel dengan tersangka PP dan MN.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi, mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat P-16 No.: Print-3101/M.1.4/Eku.1/11/2020 tanggal 26 November 2020.

BACA JUGA: Video Lawas di Ponsel Gisel Mendadak Muncul Lagi, Roy Suryo Bilang Begini

Penerbitan Surat P-16 merupakan tindak lanjut atas diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP ) No.: B/18407/RES.2.5/2020/Ditreskrimum tanggal 11 November 2020 dari Polda Metro Jaya.

"Jaksa peneliti ini bertugas untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan atas nama tersangka PP dan MN," kata Nirwan, di kantornya, Selasa (8/12).

BACA JUGA: Hotman Paris: Setahu Saya Gisel tidak Membantah Video Itu

Diketahui, perkara tersebut berawal dari tersebarnya video syur mirip Gisel melalui akun Twitter. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan yang selanjutnya membuat laporan Polisi.

"Kejati DKI Jakarta telah menerima berkas perkara atas nama tersangka PP dan MN pada tanggal 3 Desember 2020," ujar Nirwan.

BACA JUGA: Gisel Hapus Video Itu di Ponselnya, Hotman Paris Berpesan Begini

Menurut Nirwan, dari hasil penelitian terhadap berkas perkara, Jaksa Peneliti berpendapat, berkas perkara belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 138 KUHAP.

Tanggal 7 Desember 2020, lanjut Nirwan, Jaksa Peneliti mengembalikan berkas perkara dimaksud kepada pihak Penyidik Polda Metro Jaya, untuk selanjutnya dilengkapi sebagaimana petunjuk dari Jaksa Peneliti.

Adapun tindak pidana yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 1 jo. Pasal 45 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo. Pasal 34 UU No. 44 Tahun 2008 Pornografi.

"Ancaman maksimal perkara ini 12 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 6 miliar," kata Nirwan. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler