jpnn.com, SEMARANG - Kasus kematian Darso, warga Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) yang diduga dianiaya enam anggota Polresta Yogyakarta mulai mengarah penetapan tersangka.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan masih berkoordinasi dengan jajaran Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
BACA JUGA: Darso Meninggal Dunia Seusai Dijemput Polisi Jogja, Polda Jateng Periksa 13 Orang
Koordinasi itu dilakukan bersama Kapolresta Yogyakarta Kombes Aditya Surya Dharma, Kabid Propam Polda DIY Satya Widhy Widharyadi, dan Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan.
"Kami sedang berkoordinasi, nanti kalau ada waktunya kami akan sampaikan progres itu," kata Kombes Artanto, Kamis (13/2).
BACA JUGA: Polisi Belum Sampaikan Hasil Ekshumasi Jenazah Darso, Ini Alasannya
Kombes Artanto mengatakan rapat koordinasi yang diselenggarakan di Mapolda Jateng tersebut membahas tindak lanjut perkara tersebut.
Penanganan kode etik profesi kepolisian dilakukan di Polda DIY. Sedangkan penanganan kasus pidana berada di bawah Polda Jateng.
BACA JUGA: Polda Jateng Bongkar Makam Darso yang Tewas Setelah Dijemput Polisi Jogja
"Anggota dari Polresta Yogyakarta ada di Polda DIY. Dan kemudian penanganan di kasus dugaan pidana di Polda Jawa Tengah," ujarnya.
Dia meyakinkan kasus kematian Darso ditangani secara profesional, dan transparan. Termasuk hasil ekshumasi jenazah Darso akan disampaikan ke publik.
"Progres itu akan kami sampaikan, nanti ada waktu yang tepat termasuk hasil ekshumasi juga akan kami sampaikan," katanya.
Kini, para penyidik sedang bekerja menggunakan bahan hasil koordinasi dengan pejabat Polda DIY tersebut. Menurutnya, penanganan kasus ini penuh kehati-hatian.
Kendati begitu, para penyidik sudah menemukan arah penetapan tersangka.
"Penyidik akan mengarah ke sana (mengerucut terangka, red). Perlu waktu untuk mendalami dari keterangan terduga pelaku," katanya.(mcr5/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma