Kabar Terkini Kasus Anak Gugat Ibu Kandung Gegara Warisan, Bikin Ngelus Dada

Kamis, 17 September 2020 – 19:45 WIB
Prayatiningsih (52), warga Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok tengah, digugat oleh anak kandungnya sendiri ke Pengadilan Agama Praya, NTB. Foto: antara

jpnn.com, PRAYA - Kasus anak gugat Ibu di Lombok Tengah, Nusa Tenggara barat, terus berlanjut setelah proses mediasi buntu.

Prayatiningsih, 52, harus berhadapan dengan Rully Wijayanto anaknya di Pengadilan Agama Lombok Tengah.

BACA JUGA: Ada Pejabat Pemprovsu Diduga Terlibat Kasus Pornografi, Edy Rahmayadi: Bulan Depan Dia Pensiun

Gugatan itu terkait harta warisan yang ditinggalkan oleh ayah Rully.

"Perkara kasus anak yang gugat ibu kandungnya itu tetap jalan," ujar Ketua Pengadilan Agama Praya, Baiq Halkiyah kepada wartawan, Kamis (17/9).

BACA JUGA: Briptu ABW Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Tepi Jalan, Kombes Yusri Bilang Begini

Dikatakan, dalam perkara itu pihaknya tetap melakukan upayakan mediasi, meskipun proses persidangannya tetap jalan.

Perkara itu saat ini telah memasuki sidang permbuktian dari kedua belah pihak termasuk saksi, setelah itu baru bisa diputuskan.

BACA JUGA: Merinding! Saran Pak Hakim pada Anak Gugat Ibu Kandung

"Saat ini masih dalam tahan pembuktian gugatan," jelasnya.

Menurutnya, harta warisan itu terbuka untuk dibagi, apabila salah satu pewarisnya meninggal dunia. Namun, dalam perkara ini semua itu keputusannya tergantung dari hasil persidangan nantinya.

"Apakah ada warisan almarhum ayahnya itu atau tidak, tergantung dari hasil pembuktian nantinya. Proses perkara itu maksimal 5 bulan dan palung cepat tiga bulan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Prayatiningsih, 52, warga Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah digugat anak kandungnya sendiri ke Pengadilan Agama Praya, karena harta warisan yang ditinggalkan almarhum suaminya.

Di mana harta warisan yang digugat itu berupa tanah seluas 4,2 Are sekaligus bangunan rumah dan kos-kosan yang saat ini ditempati oleh dirinya bersama tiga anaknya atau saudara kandung penggugat.

BACA JUGA: Sopir Angkot Edan Nekat Tabrak Bripka Panal, Videonya Viral di Medsos, Begini Akhirnya

Penggugat sendiri pernah tinggal di sana, sebelum dia pindah bersama istrinya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler