jpnn.com - JAKARTA -- Bareskrim Polri membantah menangkap mantan Gubernur Maluku Utara, Thaib Armaiyn, di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (11/3) sore saat sedang berobat.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso, Jumat (13/3), di Mabes Polri, menjelaskan, kalau keluarganya memprotes dan menyatakan Thaib ditangkap saat tengah berobat itu boleh-boleh saja.
BACA JUGA: Menlu Pastikan 21 ABK Dapatkan Kompensasi
Namun, ia memastikan bekas politikus Partai Demokrat yang sejak 2012 berstatus tersangka korupsi APBD Maluku Utara tahun 2004 itu ditangkap tidak saat berobat. "Tidak ditangkap saat lagi berobat," kata jenderal bintang tiga ini.
Dia menambahkan, keluarga Thaib juga sudah datang menghadapnya terkait persoalan itu. Budi pun mempersilahkan menempuh jalur hukum bila dalam proses penangkapan penyidiknya dianggap melakukan kesalahan.
BACA JUGA: Jokowi Bakal ke Balai Kota DKI Lagi untuk Urusan Gigi
"Saya bilang kalau memang ada penyidik saya melanggar dalam penangkapan, silahkan komplain atau adukan. Bisa praperadilan, bisa kode etik, maupun ke propam," katanya.
Dijelaskan Budi, penangkapan berawal ketika polisi mengetahui keberadaan Thaib di Kota Jakarta. Namun, Budi mengaku tidak tahu apa yang dilakukan Thaib ketika datang di Jakarta.
BACA JUGA: Yasonna: Saya Tidak Menikmati Hasil dari Keputusan Ini
Setelah dicek, ternyata Thaib ada di kawasan Cempaka Putih, Jakpus. Polisi pun kemudian menangkap Thaib.
"Di Jakarta dalam rangka apa saya tidak tahu. Dia, pengacaranya, tidak memberitahu kita. Padahal sudah kita panggil," kata Budi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Buru WNI Penyandang Dana Keberangkatan Pejuang ISIS
Redaktur : Tim Redaksi