"Anda mau mengambil berdasarkan apa, silakan. Kalau saya menyerahkan tetapi tidak ada pasal dari mana saya bisa menyerahkan? KPK kalau mau ambil alih, silakan. KPK punya kewenangan untuk mengambil alih seperti yang tertuang dalam pasal 8. Tetapi pasal 8 ini syaratnya kan pasal 9 yaitu diambil sepanjang kasus tidak ditangani, ditelantarkan dan sebagainya. Ini kan kita cepat menanganinya," jelas Sutarman di Jakarta, Selasa malam (7/8).
Oleh karena itu, Sutarman kembali menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus korupsi driving simulator di Bareskrim tetap akan dilanjutkan. Menurutnya tidak ada satu klausul pasal pun di dalam KUHP yang melegalkan Bareskrim bisa menghentikan penyidikan.
"Itu yang diperdebatkan pasal 50 ayat 4, saya harus menghentikan penyidikan. Kalau saya sudah menahan orang, bagaimana menghentikannya? Tidak ada satu pasal pun. Contohnya kalau tidak cukup bukti dan sebagainya baru dihentikan. Ini buktinya cukup, jadi dari mana saya bisa menghentikan, Tidak bisa. Kenapa saya menyidik, karena ada kesepakatan dengan KPK," imbuhnya.
Jika masalah kewenangan ini masih juga diperdebatkan, Sutarman mempersilakan untuk menyelesaikannya di pengadilan. Namun, dalam hal ini, ia menyatakan, kepolisian tidak mengambil inisiatif untuk membawanya ke pengadilan di Mahkamah Konstitusi. Ia berdalih ingin lebih fokus pada penuntasan kasus itu.
"Kalau memang itu dianggap tidak sepakat ya selesaikan di peradilan. Silahkan temen-teman media tanya kepada KPK, kenapa KPK menetapkan penyidikan, kenapa sudah menetapkan tersangka. Apa langkahnya sudah benar.
Kadang-kadang masyarakat itu diberi informasi menggelinding seolah-olah polisi harus menyerahkan ke KPK. Bisa saja, tapi harus sesuai aturan," tandasnya.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesawat Baru TNI AU On The Way Ke Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi