Kabareskrim Pastikan Pembakar Hutan Saat Pandemi COVID-19 Bakal Dihukum Berat

Kamis, 25 Juni 2020 – 20:09 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir

jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya bakal melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal ini sesuai dengan perintah dari Kapolri Jenderal Idham Azis.

Menurut Listyo, pihaknya akan menuntaskan seluruh kasus karhutla dan berkordinasi dengan pihak kejaksaan agar para pelaku yang sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan kebakaran hutan diberikan hukuman paling berat atau maksimal sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

BACA JUGA: Update Corona 25 Juni: Naik dan Terus Naik

Hukuman berat itu, kata Listyo dinilai tepat lantaran dewasa ini, Indonesia sedang menghadapi pandemi COVID-19.

Dengan terjadinya karhutla, maka akan semakin membahayakan dan menyengsarakan masyarakat.

BACA JUGA: Lihat Nih, Jokowi Blusukan ke Pasar Pelayanan Publik Banyuwangi

"Menuntaskan kasus-kasus karhutla dan mengkoordinasikan dengan kejaksaan dan pengadilan untuk memberikan hukuman terberat," ujar Listyo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (25/6).

Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengungkapkan bahwa 99 persen kebakaran hutan dan lahan (karhutla) disebabkan oleh ulah manusia. Sebab itu, aparat diminta tindak tegas para pihak-pihak yang merusak hutan tanpa pandang bulu dan kompromi.

BACA JUGA: Pesan Jokowi untuk Pemerintah Jawa Timur

Dalam langkah antisipasi karhutla, Listyo menjelaskan bahwa, dalam hal ini Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengecek dan melaunching aplikasi Lancang Kuning untuk memonitor titik hotspot di Polda Riau.

Setidaknya, kata jenderal bintang tiga itu, ada 12 jajaran Polda yang wilayahnya rentan terjadi kebakaran hutan dan lahan agar mengadopsi daro Dashboard Lancang Kuning tersebut.

"Polda-Polda yang rawan karhutla untuk mengadopsi aplikasi tersebut. Diantaranya, Polda Riau, Polda Aceh, Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Barat, Polda Jambi, Polda Sumsel, Polda Kalteng, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polda Kaltim, Polda Kalsel, dan Polda Bangka Belitung," ujar Listyo.

Demi mencegah terjadinya Karhutla, Polri bersama dengan Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Agung bersama dengan Gubernur, Kapolda, Kejaksaan Tinggi telah melakukan kegiatan sosialisasi penanggulangan dan penegakan hukum terkait kebakaran hutan.

Tujuan sosialisasi itu, kata Listyo agar seluruh lapisan masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan agar mematuhi hukum. Selain itu, Pemda juga diminta melakukan pengendalian dan pencegahan dengan menyediakan sarana dan prasarana.

Sementara imbauan untuk para pelaku usaha, menurut Listyo harus memastikan memiliki sistem pengendalian, pemantauan dan pencegahan karhutla berjalan dengan baik, misalnya seperti menara pengawas, sekat, embung, peralatan pemadam.

"Mendorong perusahaan besar untuk lakukan terobosan dalam upaya pencegahan dan pemadaman karhutla, membantu masyarakat yang akan buka lahan dengan sediakan alat berat sampai dengan radius tertentu, serta membuat desa peduli api," ucap Listyo.

Demi memaksimalkan pencegahan di wilayah Indonesia, Bareskrim Polri juga sudah membentu Posko Karhutla di setiap Polda untuk mengantisipasi secara cepat dalam penanganan dan pemadaman titik api sekecil apapun.

Nantinya, kata Sigit, Polri akan gencar melakukan sosialisasi akan bahaya Karhutla dengan menggandeng seluruh instansi terkait. Lalu, memanfaatkan aplikasi Lancang Kuning. Kemudian, melanjutkan supervisi ke Polda-Polda terkait.

"Melakukan rapat-rapat koordinasi lanjutan untuk Jangan gitu dong memperkuat koordinasi dan join investigasi," tandas Listyo. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler