"Kita pelajari dulu, kalau kaitannya dengan perkawinan," kata Sutarman, kepada wartawan di gedung parlemen, di Jakarta, Rabu (5/12). Mantan Kapolda Metro Jaya itu mengaku dirinya belum menerima lebih detail tentang laporan perempuan yang hanya empat hari menjadi istri Aceng. "Saya baru dengar di media," ujar jenderal dengan tiga bintang di pundak itu.
Seperti diketahui, FO resmi melaporkan mantan suaminya, Bupati Garut ke Mabes Polri, Senin (4/12) malam. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/936/XII/2012/Bareskrim.
FO melaporkan dugaan pidana pasal280 ada penghalang di perkawinan lain (masih beristri), 310 terkait pencemaran nama baik terhadap FO. Pasal 335 terkait soal perbuatan tidak menyenangkan dan 378 soal penipuan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi Rugikan Negara Rp39 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi