Kabareskrim Pertanyakan Etika KPK

Terkait Pengangkatan Penyidik Tetap dari Polri

Sabtu, 06 Oktober 2012 – 23:02 WIB
JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri, Komjen (Pol) Sutarman mempersoalkan pengangkatan 28 penyidik pilisi menjadi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Sutarman, pengangkatan anggota kepolisian sebagai penyidik di KPK telah dilakukan tanpa prosedur dan aturan yang berlaku di lingkungan Polri.

Sutarman mengatakan, seharusnya para penyidik yang ingin menjadi pegawai tetap di KPK mengajukan pengunduran diri terlebih dulu dari kepolisian. Karenanya, Sutarman mempertanyakan etika KPK yang telah mengangkat penyidik dari kepolisian.

"Personel Polri ini diangkat sesuai ketentuan. Bahkan surat perintah pengangkatan perwira Polri itu di Presiden. Kemudian tahu-tahu anak buah kita langsung diputuskan menjadi anak buah orang lain. Lho gimana itu etika lembaganya, seperti apa? Masalah seperti inilah yang justru mengerdilkan diri sendiri (KPK). Bukan membesarkan, membuat kerdil dirinya sendiri," ujar Sutarman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/10).

Seharusnya, kata dia, KPK berkoordinasi terlebih dahulu dengan jajaran pimpinan Polri terkait pengangkatan 28 penyidik tersebut. Apalagi, KPK tahu bahwa lima dari penyidik tersebut harusnya sudah melewati batas waktu masa tugas dan harus dirotasi.

"Ini mohon maaf, saya sampaikan di sini karena dianggap seolah-olah kita (Polri) terus yang dibenturkan dan kita terus yang dianggap mengecilkan atau mengerdilkan KPK. Justru kalau tindakannya seperti ini, KPK yang mengerdilkan diri sendiri. ini perlu saya garis bawahi sehingga tidak ada lagi polemik," sambungnya.

Mantan Kapolda Kepri itu menambahkan, KPK dan Polri sebenarnya saling tergantung. Selama ini, kata Sutarman, Polri telah membesarkan KPK.

Dalam hal penyelidikan, penangkapan dan penyidikan, kata dia, Polri dan KPK saling membantu. Oleh karena itu, Sutarman meminta publik dan media massa tidak berpandangan bahwa KPK dan Polri bermusuhan dan saling menjatuhkan.

"Kita harus bersama, bersinergi, bersatu mencegah dan memberantas korupsi. Bukan siapa yang paling kuat, bukan. Yang paling berwenang, iya. Yang paling berwenang adalah KPK untuk memberantas korupsi ini. Bukan tentang hukum rimba," pungkas Sutarman.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Koordinasi Amburadul, Kapolri Layak Dicopot

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler