Kabareskrim Turun Tangan, Hentikan Kasus Siswa yang Terjerat UU ITE

Selasa, 02 Maret 2021 – 17:59 WIB
Komjen Agus Andrianto. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto telah memerintahkan jajarannya melakukan supervisi atas kasus pencemaran nama baik yang menjerat siswa SMA berinisial SN (19) di Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.

Diketahui, dalam kasus itu, SN ditetapkan tersangka usai dilaporkan wanita berinisial WU, guru honorer SDN Bestobe, Kabupaten Timur Tengah Utara, NTT pada 23 Oktober 2020 lalu.

BACA JUGA: Herman Herry: UU ITE Tetap Harus Direvisi

Menurut Agus, pihaknya menerapkan restorative justice dengan mediasi antara pelapor dan terlapor.

Langkah ini dilakukan oleh Polda NTT dikoordinasikan oleh Dirkrimsus Kombes Johanes dan jajaran.

BACA JUGA: AKBP Ronaldo: Saya yang Akan Memimpin Langsung Kasus Ini

"Setelah dilakukan mediasi, kasus ini damai dan dinyatakan selesai," ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/3).

Komjen Agus menjelaskan langkah ini dilakukan atas petunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sesuai perintah Kapolri, penyidik harus lebih berhati-hati menerapkan Undang-undang ITE.

BACA JUGA: Siap! Bripka Winarso Berdiri Gagah di Depan Kombes Azis Andriansyah

Apalagi, dalam kasus ini terlapor berstatus siswa sekolah, dengan pertimbangan kemanusiaan dan perdamaian kedua pihak.

"Pihak pelapor mencabut laporannya, dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali," tambah mantan Kapolda Sumatera Utara ini.

Agus pun meminta kepada jajarannya untuk terus  mendata kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, dan jajaran Polri berkomitmen melaksanakan visi-misi yang disampaikan Kapolri.

"Mohon doanya untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan," tegasnya.

Diketahui, kasus yang menimpa SN berawal dari unggahan tersangka SN pada 16 Juli 2020 lalu di media sosia dengan tulisan: 'Kepala SDN Bestobe memerintahkan seorang guru An WU menuju BRI Eltari Kefamenamu mendampingi para siswa/siswi pemerima PIP dan memungut uang penfamping penerima PIP tiap siswa 25 ribu rupiah'.

Unggahan terlapor tidak diterima baik oleh pihak sekolah dan melaporkan kasus ini pada 23 Oktober lalu.

Dalam kasus itu, SN dikenakan Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 3 undang-undang RI No 19 Tahun 2016, tentang ITE junto Pasal 310 KUHP. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler