Kabulkan Gugatan Ali Mazi, PTUN Perintahkan Pilgub Sultra Diulang

Jumat, 23 November 2012 – 20:01 WIB
KENDARI - Polemik Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak baru. Gugatan pasangan Calon Gubernur Ali Mazi-Bisman Saranani di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari dikabulkan, Jumat (23/11).

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Baharuddin, menyatakan bahwa mengabulkan tuntutan Ali Mazi sebagai salah satu pasangan calon yang harus diloloskan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra periode 2013-2018.

"Putusan KPU Sultra dengan No. 270/344 diputuskan cacat yuridis karena tidak memenuhi ketentuan syarat kuorum, dimana KPU Sultra memutuskan tiga pasangan calon dan hanya ditanda tangani oleh dua komisioner saja, sementara No. 344/270 juga  dibatalkan karena dalam putusan tersebut tidak disertai dengan tanda tangan Ketua KPU Sultra," kata Baharuddin saat membacakan putusan.

Baharuddin menjelaskan seluruh gugatan Ali Mazi-Bisman Saranani sudah dikaji secara mendalam oleh majelis hakim. Makanya seluruh gugatan dinyatakan dikabulkan dan memerintahkan Pilgub Sultra diulang dengan mengikutsertakan pasangan tersebut.

"Tuntutan penggugat dikabulkan karena penggugat sangat dirugikan, sehingga diputuskan apa yang menjadi produk KPU Sultra selama ini dibatalkan, Ali Mazi-Bisman Saranani harus mengikuti pilkada, pencabutan nomor urut juga harus kembali diulang dan mengikut sertakan penggugat karena semua persyaratan secara hukum telah dipenuhi oleh penggugat sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengikut sertakan penggugat dalam pilkada Sultra," tegasnya.

Selain memerintahkan Pilgub Sultra diulang, Hakim juga memerintahkan KPU Sultra membayar denda sebesar Rp. 64 ribu. (lina/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Tak Perlu Kirim Calon Sekjen KPU

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler