jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad atas keputusan paripurna Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
Amar putusan gugatan Fadel terhadap pimpinan DPD itu dipajang di laman Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (10/5).
BACA JUGA: Tamsil Linrung Terpilih Menggantikan Fadel Muhammad
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” tulisan amar PTUN Jakarta yang diunggah di laman MA.
Majelis hakim yang menyidangkan gugatan Fadel dipimpin oleh Andi Fahmi Azis pada Rabu (4/5). Adapun anggota majelis hakimnya ialah Indah Mayasari dan Akhdiat Sastrodinata.
BACA JUGA: Diberhentikan Dari Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad: La Nyalla Menzalimi Saya
Majelis hakim PTUN Jakarta dalam putusannya juga membatalkan Surat Keputusan DPD Nomor 2/DPDRI/I/2-22-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD Tahun 2022-2024.
“Mewajibkan Tergugat untuk mencabut surat keputusan tergugat berupa Surat Keputusan DPD Nomor 2/DPDRI/I/2-22-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD Tahun 2022-2024 tertanggal 18 Agustus 2022,” bunyi amar tersebut.
BACA JUGA: DPD Harus Powerful agar MPR Tak Abaikan soal Tamsil Pengganti Fadel
Tergugat dalam perkara itu ialah AA Lanyalla Mahmud Mattalitti dan pimpinan DPD RI.
“Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 413.000,” sambungan amar yang dibacakan pada 4 Mei 2023 itu.
Gugatan Fadel itu bermula ketika DPD menggelar sidang paripurna pada Agustus 2022. Sidang itu memutuskan untuk mengganti Fadel dari kursi pimpinan MPR.
Fadel adalah wakil ketua MPR dari unsur DPD. Selanjutnya, DPD memilih Tamsil untuk menjadi wakil ketua MPR.
Fadel menggugat keputusan itu ke PTUN Jakarta. Gugatan itu ternyata dikabulkan.(ast/jpnn.com)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Kunjung Dilantik Jadi Pimpinan MPR, Tamsil Linrung Korban Politik Rendahan?
Redaktur : Antoni
Reporter : Aristo Setiawan