JAKARTA- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) menahan mantan Account Officer Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kanwil Jawa Timur, Hartono. Dia diduga dengan sengaja tak melakukan analisa dengan benar pengajuan kredit yang diajukan PT I-One senilai Rp 33,5 miliar.
Bersama dengan penahanan Hartono, penyidik juga menahan Direktur Utama I-One, Setiawan Irwanto. "Dia (Hartono) tak melakukan analisa dengan benar sehingga menimbulkan kredit macet," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad, Kamis (23/2).
Penyidik, lanjut Noor, masih menelusuri apakah Hartono yang kini pegawai BRI Kanwil Jakarta I, mendapat imbalan atau fee dengan mengabulkan kredit dari I-One yang diajukan tahun 2007 itu. Namun informasi yang didapat menyebutkan, seluruh uang digunakan Setiawan untuk kepentingan pribadi.
"Perusahaanya (I-One) benar ada, tapi kredit yang seharusnya untuk modal kerja dan investasi malah dipakai untuk keperluan pribadi," lanjut Noor, saat ditanya keberadaan perusahaan yang dimiliki Setiawan.
Noor yang tak lama lagi dilantik sebagai Kajati Sumut menambahkan, pihaknya masih menelusuri apakah ada pegawai BRI lain yang terlibat dalam kasus ini. "Kita lihat perkembangan selanjutnya," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, tambah Noor, baik Hartono maupun Setiawan dijerat sangkaan telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 1
Terhitung Kamis (23/2), keduanya selama 20 hari kedepan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi PAN Ancam Perkarakan Petugas Bea Cukai Bandara
Redaktur : Tim Redaksi