jpnn.com - SIDOARJO - Petugas penjara harus makin memperketat pengawasan terhadap Yudha Eka Pratama. Kabur dari penjara tepat pada 31 Desember 2014, pria 29 tahun itu justru mengaku sebagai petugas crime hunter Polres Sidoarjo yang bisa menguruskan surat kendaraan bermotor.
Setelah lebih dari sebulan, Yudha akhirnya dibekuk polisi. Selain menjalani masa tahanan, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, termasuk kabur dari penjara.
Kisah pelariannya dimulai ketika dia dijenguk Suhartono, kekasih sesama jenisnya. Yudha memperalat pacarnya tersebut untuk dapat kabur. Modusnya sederhana. Berbekal kacamata hitam dan masker, Suhartono mengunjungi Yudha. Saat berada di Lapas Kelas II-A Sidoarjo itulah, mereka bertukar peran. Suhartono mengenakan pakaian tahanan Yudha, sedangkan Yudha bersalin baju pengunjung lengkap dengan masker dan kacamata hitam. Yudha lantas kabur dengan Slamet Wiwit Prayoga, rekan satu sel.
Petugas lapas pun tidak curiga ketika kedua tersangka mengambil KTP Suhartono sewaktu keluar. Petugas baru merasa kecolongan saat mereka hanya menemukan Suhartono sendirian di dalam lapas. Pihak lapas segera melapor ke Polres Sidoarjo. Polisi langsung bergerak cepat. Slamet dibekuk tiga hari kemudian di Jalan Raya Bangil, Pasuruan. Tetapi, jejak Yudha masih gelap.
Ternyata Yudha tidak jera. Dia berbuat kriminal lagi. Tidak tanggung-tanggung, pelaku memesan rompi khusus bertulisan crime hunter, tim buru sergap khusus bentukan satreskrim. Kepada orang-orang, dia menyombongkan diri sebagai anggota reserse yang bisa menguruskan surat-surat kendaraan bermotor.
''Berbekal pistol mainan, borgol, dan rompi bertulisan crime hunter, dia mengelabui korban. Modusnya, dia mengaku sebagai anggota tim khusus dari kepolisian dan bisa membantu menguruskan kendaraan bermotor,'' ujar Kasubbaghumas Polres Sidoarjo AKP Samsul Hadi kemarin.
Beralasan menguruskan surat, Yudha malah membawa kabur motor korban. Namun, aksinya terbongkar Sabtu (31/1) saat dia cangkruk di sebuah warung kopi di kawasan Desa Raci, Bangil Pasuruan. Yudha ditangkap ketika akan menjual sepeda motor hasil penggelapan. Pelaku masih mengenakan rompi crime hunter ketika ditangkap.
Menurut Samsul, selama kabur dari lapas, tersangka mengaku tiga kali melakukan aksi penggelapan kendaraan bermotor. Tempat kejadiannya adalah Surabaya, Mojokerto, dan Sidoarjo. Ada tiga motor yang diamankan dari tangan tersangka. Yakni, Honda Vario nopol W 6770 YF, Suzuki Thunder nopol S 6244 S, dan Mio GT yang tidak berpelat nomor.
Di bagian lain, Kasatreskrim Polres Sidoarjo AKP Ayub Diponegoro Azhar menyatakan, saat penangkapan, pihaknya juga mengamankan sejumlah benda sebagai barang bukti. Selain rompi crime hunter, polisi menyita senpi mainan dan borgol. Dari tangan tersangka, petugas juga menemukan dua surat fotokopi pengajuan pengurusan sepeda motor dari Polda Jatim. Diduga, surat itulah yang digunakan untuk meyakinkan korban. Tersangka tertangkap bersama salah seorang teman kencan.
Sebelumnya, Yudha divonis setahun penjara karena melakukan tindak pidana penggelapan motor pada September 2014. Saat itu Yudha ditangkap Unit Reskrim Polsek Gedangan. Modusnya sama. Dia mengaku sebagai anggota polisi. Namun, ketika itu dia menyaru sebagai anggota Provos Polda Jatim. ''Kami akan jerat pelaku dengan undang-undang KUHP pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya lima tahun. Juga dijerat tentang pelarian diri,'' tegas Ayub. (hen/ayi/mas)
BACA JUGA: Jadi Kurir Sabu, Penyanyi Dangdut Dibekuk
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sadis, Suami Hajar Istrinya Pakai Martil hingga Tewas
Redaktur : Tim Redaksi