Kabur saat Ditangkap, Pengedar Sabu-Sabu Injak Beling

Rabu, 28 Februari 2018 – 11:51 WIB
Pengedar sabu-sabu bernama Yanto alias Ebot meringis kesakitan karena kakinya terluka usai menginjak beling. Foto: Radar Banjarmasin/JPNN

jpnn.com, BANJARMASIN - Pengedar sabu-sabu bernama Yanto alias Ebot meringis kesakitan karena kakinya terluka usai menginjak beling.

Kejadian bermula ketika dia mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap petugas Polsek Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan, Minggu (25/2).

BACA JUGA: Mbak Rizky, Kenapa Nekat Banget?

Sebelumnya, petugas terlebih dahulu menciduk Mursidi (43) di Jalan Kelayan.

Mursidi mengaku mendapat sabu-sabu dari Ebot. Petugas lantas mendatangi rumah Ebot.

BACA JUGA: Usut Rekam Jejak Kapal Narkoba, Polri Gandeng Polisi China

Ebot yang mengetahui kedatangan petugas mencoba kabur melalui kolong rumah.

Namun, dia tak berkutik ketika kakinya menginjak beling. Ebot akhirnya menyerah.

BACA JUGA: Benarkah Sabu-sabu Bisa Bikin Badan Kurus?

Petugas berhasil menemukan belasan paket sabu-sabu siap edar di rumah Ebot.

Satu paket sabu-sabu memiliki berat 0,6 gram. Sebanyak 12 pakert lainnya memiliki berat bersih 18 gram.

Namun, Ebot dan Mursidi enggan mengungkap tempat mereka mengambil sabu-sabu.

"Pelaku tidak mau menyebutkan dari mana mereka mendapatkan barang haram tersebut," kata Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Najamuddin Bustari, Selasa (27/2) tadi.

Menurut Najamuddin, kedua pelaku merupakan pemain lama. Pergerakan mereka dikenal licin.

Najamuddin menegaskan, keduanya dijerat Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," tegas Najamuddin. (gmp/lan/at/nur)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Gagalkan Penyeludupan 3 Kg Sabu-Sabu di Sumsel


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler