JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) berhak menetapkan standar kenaikan pangkat dan batas usia pensiun (BUP) bagi PNS yang diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya. Ini sesuai dengan job description BKN sebagai instansi yang bertugas melakukan manajemen PNS.
"Sesuai tugasnya, BKN berwenang menetapkan Norma Standard dan Prosedur (NSP) di bidang Kepegawaian. Di antaranya kenaikan pangkat dan batas usia pensiun," kata Kepala Subbagian Publikasi BKN Petrus Sujendro di Jakarta, Rabu (1/2).
Dijelaskannya, berdasarkan Perka BKN Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 2 ayat 3, kenaikan pangkat bagi PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya diberikan paling banyak tiga kali. Kecuali bagi PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada PMI, lembaga kesehatan/rumah sakit swasta, badan-badan sosial, lembaga pendidikan, dan lembaga/badan lain yang ditentukan pemerintah.
"Jadi para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah hendaknya mengimplementasikan aturan ini dengan konsisten," ucapnya.
Mengingat banyak PPK yang sering salah dalam mengangkat pejabat di wilayahnya, Petrus menyarankan agar kepala daerahnya memahami benar tentang kepegawaian. Dengan mengerti dan paham aturan, PPK tidak akan seenaknya mengambil kebijakan. (esy/jpnn/ ambar puspa galuh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Apriyani, Kapolri Serahkan ke Pengadilan
Redaktur : Soetomo