Kada yang Angkat Honorer di Atas 2005 Harus Dipidana

Rabu, 14 Maret 2018 – 17:27 WIB
Honorer K2 menuntut diangkat jadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendukung langkah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur untuk menginvestigasi data honorer yang ada.

Pasalnya, jumlah honorer makin bertambah karena ternyata banyak daerah yang melanggar aturan PP 48/2005 jo PP 43/2007.

BACA JUGA: Honorer K2: Pak MenPAN-RB Pura-pura Enggak Tahu Ya?

Dalam PP itu kepala daerah (kada) dilarang merekrut tenaga honorer lagi di atas 2005.

"Memang datanya banyak karena bukan cuma honorer kategori dua (K2) saja makanya harus diverifikasi, validasi biar terjaring mana honorer sisipan," kata Pimpinan Baleg Toto Daryanto kepada JPNN, Rabu (14/3).

BACA JUGA: Tim Investigasi Validasi Data 439 Ribu Honorer K2

Bila dalam investigasi ditemukan ada kada yang sengaja merekrut tenaga honorer di atas 2005, lanjutnya, pemerintah harus bersikap tegas.

Sanksi administrasi berupa tuntutan ganti rugi (TGR) dan pidana harus diberikan kepada kadanya.

BACA JUGA: Simak! Pernyataan Terbaru MenPAN-RB soal Guru Honorer K2

"Kalau tidak ada sanksi tegas seperti TGR dan pidana, aturan berlapis pun yang dibuat tidak akan mempan," ujarnya.

Politikus Partai Amanat Nasional ini menilai, membeludaknya jumlah honorer karena ulah kada.

Biasanya mereka menjanjikan akan mem-PNS-kan para pendukungnya lewat jalur honorer.

"Jadi para kada ini tahu kalau honorer pasti diangkat CPNS. Kan enggak elok cara-cara seperti ini makanya kada yang nakal harus dipidana karena melanggar aturan undang-undang," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Ada Perintah KemenPAN-RB Kumpulkan Data Honorer K2


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler