"Dalam pengembangan kasus berdasarkan dari temuan penyidik, KPK telah meningkatkan status saudara HAS. Dia sama-sama dengan Fadh," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di kantor, Jakarta, Kamis (22/11).
Dalam kasus ini, Haris diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 56 KUHP.
Dalam fakta persidangan Fadh, nama Haris memang beberapa kali disebut dalam dakwaan maupun keterangan saksi. Ketua Majelis Hakim Tipikor, Pangeran Napitupulu bahkan mempertanyakan KPK yang belum menetapkan Haris sebagai tersangka.
Padahal perannya sangat penting dalam kasus itu. Haris adalah orang yang menawarkan bantuan pada Fadh mencari anggota DPR yang dapat menggiring anggaran bagi tiga daerah tersebut. Melalui Haris juga, Fadh memberikan uang Rp 5,5 miliar pada Wa Ode. Sebenarnya, Fadh memberikan Rp 6 miliar untuk Wa Ode, tapi Rp 500 juta ternyata diambil oleh Haris, tanpa sepengetahuan Wa Ode.
Haris juga yang sempat melaporkan Wa Ode ke pimpinan Badan Anggaran, karena uang Fadh tak dikembalikan. Saat bersaksi dalam sidang, Fadh, Haris juga membantah apa yang diungkapkan saksi maupun terdakwa. Ia beberapa kali berkelit, tapi hakim yakin ia terlibat dalam kasus itu. Setelah pengembangan lebih lanjut, kini akhirnya sosok misterius dalam kasus DPID tersebut dijadikan tersangka. "Yang bersangkutan belum diperiksa sebagai tersangka di KPK," pungkas Johan. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... World Peace Forum Pertemukan 50 Tokoh Dunia di Bogor
Redaktur : Tim Redaksi