JAKARTA - Ketua DPP bidang Humas Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menegaskan bahwa partainya tidak didanai dengan uang haram. Sebab, sumber pendanaan PKS berasal dari infaq para kader.
Mardani menjelaskan, besaran infaq di antara para kader memang tak seragam. Sebab, besarnya infaq didasarkan pada penghasilan para kader. "Makin besar penghasilan, makin besar infaqnya," ujar Mardani di sela-sela acara partainya di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (24/5).
Dirincikannya, untuk kader yang menjadi anggota DPR dan menteri, diwajibkan memberikan infaq sebesar Rp 20 juta per bulan. Jumlah itu langsung terpotong lewat auto debet. "Tiap rekening otomatis terpotong," ucapnya.
Sementara itu untuk kader dengan penghasulan kurang dari Rp 3 juta per bulan, maka infaqnya 2,5 persen dari penghasilan bulanan. Sedangkan kader dengan penghasilan Rp 3 juta-Rp 5 juta dikenakan infaq 3 persen.
"Yang penghasilannya Rp 5 juta-10 juta itu kena 4 persen, sedangkan Rp 10 juta ke atas dikenakan infaq 5 persen. Yang penghasilannya Rp 30 juta lebih dikenakan infaq 7,5 persen," kata Mardani.
Selain itu, anggota legislatif juga mempunyai kewajiban untuk memberikan infaq ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi dan DPD Kabupaten Kota. "Kalau provinsi Rp 2,5 juta, kalau kabupaten/kota Rp 1 juta," terangnya.
Mardani mengatakan, infaq hukumnya wajib sehingga setiap kader yang tidak membayar infaq akan mendapatkan sanksi. Sanksi itu bentuknya tiga macam.
Sanksi pertama, sambung Mardani, dengan hukuman ringan, yaitu mereka di suruh istigfar, membaca Alquran dan bersilaturahmi. Kemudian sanksi menengah mendapatkan hukuman penurunan peringkat.
"Seperti saya misalnya sekarang peringkatnya ahli, saya peringkat kelima. Di PKS itu ada 7 peringkat. Nah kalau misalnya saya kena sanksi saya bisa diturunkan ke peringkat 3. Di peringkat 5 ini saya bisa menjadi ketua DPW atau anggota Majelis Syuro, tetapi kalau di peringkat 3, enggak bisa dan paling minim tingkatan DPD di kabupaten/kota," kata dia.
Sedangkan sanksi paling berat yang diberikan kepada kader yang tidak memberikan infaq menurut Mardani, berupa pemecatan atau dikeluarkan. (gil/jpnn)
Mardani menjelaskan, besaran infaq di antara para kader memang tak seragam. Sebab, besarnya infaq didasarkan pada penghasilan para kader. "Makin besar penghasilan, makin besar infaqnya," ujar Mardani di sela-sela acara partainya di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (24/5).
Dirincikannya, untuk kader yang menjadi anggota DPR dan menteri, diwajibkan memberikan infaq sebesar Rp 20 juta per bulan. Jumlah itu langsung terpotong lewat auto debet. "Tiap rekening otomatis terpotong," ucapnya.
Sementara itu untuk kader dengan penghasulan kurang dari Rp 3 juta per bulan, maka infaqnya 2,5 persen dari penghasilan bulanan. Sedangkan kader dengan penghasilan Rp 3 juta-Rp 5 juta dikenakan infaq 3 persen.
"Yang penghasilannya Rp 5 juta-10 juta itu kena 4 persen, sedangkan Rp 10 juta ke atas dikenakan infaq 5 persen. Yang penghasilannya Rp 30 juta lebih dikenakan infaq 7,5 persen," kata Mardani.
Selain itu, anggota legislatif juga mempunyai kewajiban untuk memberikan infaq ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi dan DPD Kabupaten Kota. "Kalau provinsi Rp 2,5 juta, kalau kabupaten/kota Rp 1 juta," terangnya.
Mardani mengatakan, infaq hukumnya wajib sehingga setiap kader yang tidak membayar infaq akan mendapatkan sanksi. Sanksi itu bentuknya tiga macam.
Sanksi pertama, sambung Mardani, dengan hukuman ringan, yaitu mereka di suruh istigfar, membaca Alquran dan bersilaturahmi. Kemudian sanksi menengah mendapatkan hukuman penurunan peringkat.
"Seperti saya misalnya sekarang peringkatnya ahli, saya peringkat kelima. Di PKS itu ada 7 peringkat. Nah kalau misalnya saya kena sanksi saya bisa diturunkan ke peringkat 3. Di peringkat 5 ini saya bisa menjadi ketua DPW atau anggota Majelis Syuro, tetapi kalau di peringkat 3, enggak bisa dan paling minim tingkatan DPD di kabupaten/kota," kata dia.
Sedangkan sanksi paling berat yang diberikan kepada kader yang tidak memberikan infaq menurut Mardani, berupa pemecatan atau dikeluarkan. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader PKS di DPR Dipungut Rp20 Juta Perbulan
Redaktur : Tim Redaksi