jpnn.com, JAKARTA - Tim Pengawal Demokrasi melaporkan dugaan kampanye Kepala Desa (Kades) Jeron dkk, Kecamatan Nogosari, Boyolali ke Bawaslu Jawa Tengah. Tim tersebut menganggap terjadi pelanggaran yang sudah direncanakan sejak jauh-jauh hari.
"Buktinya sebelum ada penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati banyak camat, kepala desa, dan perangkat desa di Kabupaten Boyolali telah mendeklarasikan dukungan kepada calon Bupati Boyolali Agus Irawan," kata Tim Pengawal Demokrasi Triwiyono Susilo dalam keterangannya, Rabu (23/10).
BACA JUGA: Rahmad-Bagus Mendominasi Debat Perdana Pilkada Balikpapan
Triwiyo menyadari ddukungan dan deklarasi tersebut dilakukan sebelum adanya penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati, masih dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye. Tentu saja asal dapat menghadirkan alat bukti tambahan pascapenetapan paslon bupati dan wakil bupati oleh KPU.
Karena itu, kata Triwiyono, laporan Tim Pengawal Demokrasi diterima Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan nomor 001/PL/PB/Prov/14.00/X/2024.
BACA JUGA: Sultan Minta Pemerintah Memitigasi Potensi Permasalahan Pilkada Serentak 2024
"Kami sudah menghadirkan alat bukti baru pasca-penetapan pasangan calon Bupati Agus Irawan dan Wakil Bupati Dwi Fajar Nirwana nomor urut 02 yaitu 3 orang saksi dan bukti-bukti elektronik, hal inilah menjadi temuan baru telah terjadinya pelanggaran oleh kepala Desa Jeron dkk", ujar Triwiyono.
Tim Pengawal Demokrasi, kata Triwiyono, menemukan bukti tambahan itu dengan menelusuri dan menginvestigasi di empat kecamatan di Kabupaten Boyolali. Berdasarkan hasil wawancara, tim menemukan data dari masyarakat dan media elektronik.
BACA JUGA: Polda Kepri Rangkul Para Pendeta Untuk Ciptakan Pilkada Damai
"Kami menemukan pelanggaran-pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan oknum polisi, camat, kepala desa, perangkat desa bahkan hingga tingkat RT. Kami yakin pelanggaran ini telah direncanakan jauh hari sebelum adanya penetapan paslon oleh KPU dan dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif," tambah Triwiyono.
Berdasarkan data terakhir yang diterima Tim Pengawal Demokrasi, klaim Triwiyono, sebanyak 23 kepala desa diduga tidak netral dalam Pilkada Boyolali. Dan saat ini sedang menunggu hasil keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait ketidaknetralan camat di Kabupaten Boyolali itu.
"Saat ini kami memegang empat surat bukti penerimaan laporan yang belum ditindaklanjuti oleh BKN dengan Nomor: 001/PL/PB/Kab/14.11/IX/2024, Nomor: 002/PL/PB/Kab/14.11/IX/2024, Nomor: 003/PL/PB/Kab/14.11/IX/2024, Nomor: 004/PL/PB/Kab/14.11/IX/2024 dengan lima orang camat yg dilaporkan. Hal ini makin meyakinkan kami jika pelanggaran dan kecurangan secara TSM terjadi di Kabupaten Boyolali karena BKN pun tidak bisa berbuat apa-apa dalam menindak dan memutuskan oknum-oknum ASN yang tidak netralitas dalam Pilkada Boyolali 2024," kata Triwiyono.
Triwiyono juga mengajak seluruh masyarakat Boyolali untuk melaporkan pelanggaran kampanye oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Kami minta untuk merekam, simpan dan laporkan. Kami Tim Pengawal Demokrasi siap mendampingi untuk mengawal dan melaporkan pelanggaran kampanye tersebut," tandas Triwiyono. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Survei PUSKAPI: Lucianty-Syaparuddin Unggul di Pilkada Muba 2024
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga